Kejati Kepri Terapkan Restorative Justice, Kasus Pencurian Sepeda Motor di Batam

Kejati Kepri Terapkan Restorative Justice, Kasus Pencurian Sepeda Motor di Batam
Kejati Kepri menghentikan kasus pencurian sepeda motor di Batam dengan RJ (foto penkum kejati kepri)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, resmi menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Andreas Marbun, pelaku pencurian sepeda motor di Batam, dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Keputusan ini diambil dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan yang dipimpin Teguh Subroto, didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti dan Kasi Oharda Marthyn Luther, serta Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi secara virtual, Rabu (22/01/2024).

BACA JUGA:  Longsor Terjang Kampung Seraya Bawah Batam dan Kampung Melayu Jodoh Batam

Perkara yang melibatkan Andreas Marbun berawal dari pencurian sepeda motor Yamaha Vixion milik korban Mikhael Siboro pada Agustus 2024 di Kawasan Industri Wiraraja, Nongsa, Batam. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.

Berdasarkan penyidikan, pelaku menggunakan kunci kontak yang ditemukan untuk membawa kabur kendaraan tanpa izin.

Setelah melalui proses hukum, penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan sejumlah pertimbangan, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA:  Gagal Jadi Anggota DPRD, Kartono, Beralih Profesi Jadi Kurir Narkoba 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Pertimbangan tersebut antara lain:

  1. Telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.
  2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  3. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
  4. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
  5. Pelaku merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tua lanjut usia.

Kajati Kepri menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan bentuk pengampunan tanpa tanggung jawab, melainkan upaya memulihkan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan tetap memperhatikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

BACA JUGA:  Oknum Petugas KSOP Batam Diciduk Bawa Narkoba, Ditresnarkoba Juga Bongkar Apartemen Vape Ilegal!

Dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), diharapkan tercipta rasa keadilan dan manfaat hukum yang lebih luas di tengah masyarakat.

Penulis: lcm