TelegrapNews.com, Batam – Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun Internasional Utama Indonesia mulai menemukan jalan kebenarannya. Sejak tahun dua tahun lalu tepatnya 31 Agustus 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam mengeluarkan dokumen resmi yang menyatakan bahan baku yang digunakan PT Esun bukan limbah B3 dan tidak mencemari lingkungan.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium PT WLN Indonesia melalui Certificate of Analysis No. 20RP504 tertanggal 4 September 2020, DLH menyimpulkan bahwa material yang diolah PT Esun tidak memiliki karakteristik limbah B3,” demikian kutipan isi Surat Keterangan DLH Kota Batam Nomor B/1244/600.4.12/VIII/2023 yang pernah diterbitkan pada 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Herman Rozie.
Berdasarkan hasil uji laboratorium PT WLN Indonesia melalui Certificate of Analysis No. 20RP504 tertanggal 4 September 2020, DLH menyimpulkan bahwa material yang diolah PT Esun tidak memiliki karakteristik limbah B3.
“Proses produksi yang dilakukan berupa pemilahan, pengepresan, dan pencacahan, tanpa proses peleburan yang dapat menghasilkan residu pencemar lingkungan,” demikian tertulis dalam surat keterangan tersebut seperti dikutip TelegrpNews.Com pada selasa (14/10/2025)
DLH juga mencatat, hasil produksi PT Esun berupa bijih plastik (pellet) tidak menimbulkan limbah padat maupun cair berbahaya. Sejumlah hasil olahan kemudian dikirim ke PT Hang Fung di Kabil dan ke unit industri lain di bawah PT Esun sendiri di Horizon Park, untuk diolah lebih lanjut sebelum diekspor.
Temuan ini memperlihatkan bahwa kegiatan industri PT Esun telah melalui pengawasan dan verifikasi teknis dari pemerintah daerah. Meski surat tersebut diterbitkan tahun lalu, substansinya dinilai masih relevan dengan situasi yang kini dihadapi perusahaan.
Dokumen itu menjadi rujukan penting bahwa kegiatan industri berbasis daur ulang di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam telah mendapatkan pengakuan lingkungan dari pemerintah daerah.
Di sisi laim, penghentian impor bahan baku oleh KLH sejak September 2025 menunjukkan masih adanya ketidaksinkronan antara BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama dalam menafsirkan status bahan baku elektronik, apakah termasuk kategori limbah B3 atau bahan bernilai ekonomi.
TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…
TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…
TelegrapNews.com, Batam – Aksi pencurian terjadi di kawasan Nagoya Garden 2, Jalan Teuku Umar No.1,…
TelegrapNews.com, Batam – Seorang warga Perumahan Jupiter, Dreamland, Kecamatan Sekupang, dilarikan ke rumah sakit setelah…
TelegrapNews.com, Surabaya - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menerima Lencana Kehormatan…
TelegrapNews.com, Batam – Beladiri Savate. Baru dengar ya? Kalau iya, baca sampai tuntas. Ini bukan…