Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam – Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun Internasional Utama Indonesia mulai menemukan jalan kebenarannya. Sejak tahun dua tahun lalu tepatnya 31 Agustus 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam mengeluarkan dokumen resmi yang menyatakan bahan baku yang digunakan PT Esun bukan limbah B3 dan tidak mencemari lingkungan.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium PT WLN Indonesia melalui Certificate of Analysis No. 20RP504 tertanggal 4 September 2020, DLH menyimpulkan bahwa material yang diolah PT Esun tidak memiliki karakteristik limbah B3,” demikian kutipan isi Surat Keterangan DLH Kota Batam Nomor B/1244/600.4.12/VIII/2023 yang pernah diterbitkan pada 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Herman Rozie.

Berdasarkan hasil uji laboratorium PT WLN Indonesia melalui Certificate of Analysis No. 20RP504 tertanggal 4 September 2020, DLH menyimpulkan bahwa material yang diolah PT Esun tidak memiliki karakteristik limbah B3.

“Proses produksi yang dilakukan berupa pemilahan, pengepresan, dan pencacahan, tanpa proses peleburan yang dapat menghasilkan residu pencemar lingkungan,” demikian tertulis dalam surat keterangan tersebut seperti dikutip TelegrpNews.Com pada selasa (14/10/2025)

DLH juga mencatat, hasil produksi PT Esun berupa bijih plastik (pellet) tidak menimbulkan limbah padat maupun cair berbahaya. Sejumlah hasil olahan kemudian dikirim ke PT Hang Fung di Kabil dan ke unit industri lain di bawah PT Esun sendiri di Horizon Park, untuk diolah lebih lanjut sebelum diekspor.

Temuan ini memperlihatkan bahwa kegiatan industri PT Esun telah melalui pengawasan dan verifikasi teknis dari pemerintah daerah. Meski surat tersebut diterbitkan tahun lalu, substansinya dinilai masih relevan dengan situasi yang kini dihadapi perusahaan.

Dokumen itu menjadi rujukan penting bahwa kegiatan industri berbasis daur ulang di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam telah mendapatkan pengakuan lingkungan dari pemerintah daerah.

Di sisi laim, penghentian impor bahan baku oleh KLH sejak September 2025 menunjukkan masih adanya ketidaksinkronan antara BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama dalam menafsirkan status bahan baku elektronik, apakah termasuk kategori limbah B3 atau bahan bernilai ekonomi.

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Meroket Lagi, Cek Harganya

Ilustrasi Emas Antam. F istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam…

24 jam ago
  • Nasional

Pemerintah Buka Pelatihan Vokasi Nasional, Ini Jadwal pendaftaran dan Persyaratannya

Ilustrasi pelatihan vokasi nasional batch 1. f. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah secara resmi telah membuka…

1 hari ago
  • News Update

Satgas TPPO Provinsi Kepri Kawal Pemulangan 150 PMI Deportasi dari Malaysia

Pihak kepolisian sedang memeriksa kesehatan WNI yang dideportasi dari Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Balpres

Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil…

2 hari ago
  • Nasional

KPK Tangkap Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan

Ilustrasi gedung KPK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka baru…

2 hari ago
  • Nasional

Mantan Dirut PT Pertamina Sebut Rp 75 Miliar untuk Amankan Pihak-pihak Tertentu agar Tak Terjerat Korupsi

Ilustrasi korupsi dan penyuapan. F Unsplash TelegrapNews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen…

2 hari ago