Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam – Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun Internasional Utama Indonesia mulai menemukan jalan kebenarannya. Sejak tahun dua tahun lalu tepatnya 31 Agustus 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam mengeluarkan dokumen resmi yang menyatakan bahan baku yang digunakan PT Esun bukan limbah B3 dan tidak mencemari lingkungan.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium PT WLN Indonesia melalui Certificate of Analysis No. 20RP504 tertanggal 4 September 2020, DLH menyimpulkan bahwa material yang diolah PT Esun tidak memiliki karakteristik limbah B3,” demikian kutipan isi Surat Keterangan DLH Kota Batam Nomor B/1244/600.4.12/VIII/2023 yang pernah diterbitkan pada 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Herman Rozie.

Berdasarkan hasil uji laboratorium PT WLN Indonesia melalui Certificate of Analysis No. 20RP504 tertanggal 4 September 2020, DLH menyimpulkan bahwa material yang diolah PT Esun tidak memiliki karakteristik limbah B3.

“Proses produksi yang dilakukan berupa pemilahan, pengepresan, dan pencacahan, tanpa proses peleburan yang dapat menghasilkan residu pencemar lingkungan,” demikian tertulis dalam surat keterangan tersebut seperti dikutip TelegrpNews.Com pada selasa (14/10/2025)

DLH juga mencatat, hasil produksi PT Esun berupa bijih plastik (pellet) tidak menimbulkan limbah padat maupun cair berbahaya. Sejumlah hasil olahan kemudian dikirim ke PT Hang Fung di Kabil dan ke unit industri lain di bawah PT Esun sendiri di Horizon Park, untuk diolah lebih lanjut sebelum diekspor.

Temuan ini memperlihatkan bahwa kegiatan industri PT Esun telah melalui pengawasan dan verifikasi teknis dari pemerintah daerah. Meski surat tersebut diterbitkan tahun lalu, substansinya dinilai masih relevan dengan situasi yang kini dihadapi perusahaan.

Dokumen itu menjadi rujukan penting bahwa kegiatan industri berbasis daur ulang di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam telah mendapatkan pengakuan lingkungan dari pemerintah daerah.

Di sisi laim, penghentian impor bahan baku oleh KLH sejak September 2025 menunjukkan masih adanya ketidaksinkronan antara BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama dalam menafsirkan status bahan baku elektronik, apakah termasuk kategori limbah B3 atau bahan bernilai ekonomi.

Share

Recent Posts

  • Batam

Kapolda Kepri Terima Audiensi Uniba, Bahas Penguatan SDM dan Program Studi Kepolisian

Kapolda Kepri bersama rombongan dari Uniba. F. Istimewa TelegrapNews.com– Polda Kepulauan Riau menerima audiensi dari…

30 menit ago
  • Nasional

Putin Kembali Undang Prabowo ke Rusia Mei dan Juli 2026

Presiden Prabowo saat bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. F . Istimewa Telegrapnews.com - Presiden…

21 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Menegaskan Penanganan Kasus Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit Dilakukan Secara Transparan dan Satu terduga Pelaku Telah Diamankan

Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. memberikan penjelasan terkait tewasnya Bripda Natanael…

24 jam ago
  • Batam

Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Ilustrasi bunga Bougenville. f. Istimewa TelegrapNews.com - Keberadaan pot tanaman bougenville yang terpasang di sejumlah…

1 hari ago
  • Nasional

Amerika Serikat- Indonesia Sepakat Tingkatkan Kerjasama di Bidang Militer

Ilustrasi bendera Amerika Serikat dan Indonesia. F freepik TelegrapNews.com - Menteri Perang Amerika Serikat (AS)…

2 hari ago
  • Batam

Ditlantas Polda Kepri Edukasi Siswa Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

Petugas ke sekolah mengedukasi siswa keselamatan berlalu lintas. F. Istimewa TelegrapNews.com - Direktorat Lalu Lintas…

2 hari ago