Telegrapnews.com,Batam- Aliasi Praktisi Hukum dan Masyarakat Peduli (AHLI) Batam mengeluarkan “warning” kepada petinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mengadapi pemilihan Walikota Batam 2024.
Juru bicara AHLI Batam Maulana Bungaran menegaskan, pihaknya tengah memonitoring dan mengumpulkan sejumlah fakta dilapangan terkait penggunaan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam yang tidak sesuai bahkan cenderung menguntungkan kandidat digadang-gadang bakal maju sebagai calon walikota Batam.

“Perhelatan Pilwako merupakan agenda rutin di negara kita ini. Harapan kita, siapapun yang bakal menjadi kandidat Walikota atau Wakil untuk tidak bersifat egois dengan memanfaatkan APBD Batam yang notabenenya merupakan hak dari masyarakat Batam namun digunakan untuk ajang kampaye terselubung yang menguntungkan salah satu kandidat dan dan merugikan kandidat lainnya,” katanya di acara Konfrensi Pers AHLI Batam Selasa (16/7/2024) di Hotel Aston Pelita Kecamatan Lubukbaja.
Dijelaskannya, ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” terang Ketua DPP Advokasi Partai Gerindra ini.