Pendidikan

Kepala SMPN 26 Batam Diteror Oknum Mengaku Jaksa, Kejari Batam: Itu Penipuan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepala Sekolah SMP Negeri 26 Batam, Zefmon Prima Putri, menghadapi tekanan baru. Setelah sebelumnya diterpa berbagai tudingan miring, kini ia mengaku mendapat teror dari seseorang yang mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Batam.

Orang tak dikenal itu mengklaim dirinya sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidusus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan. Ia mengirim pesan melalui WhatsApp dan berulang kali menelepon Zefmon menggunakan nomor tak dikenal, 082260583879.

“Selamat malam Ibu Zefmon Prima Putri, apa kabar,” bunyi pesan pertama. Tak berhenti di situ, ia melanjutkan, “Mohon izin saya Tohom Hasiholan selaku kepala seksi tindak pidana khusus Kejari Batam.”

Merasa janggal, Zefmon memilih tidak merespons. Namun, pelaku terus menekan dengan melakukan panggilan sebanyak lima kali dan menutup komunikasinya dengan pernyataan yang bernuansa intimidasi: “Sikap kooperatif akan saya sangat hargai, terima kasih.”

Dikonfirmasi hal ini kepada Kejari Batam. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa pesan tersebut berasal dari penipu.

“Itu penipuan. Jangan ditanggapi,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.

Hal senada juga disampaikan langsung oleh Tohom Hasiholan, selaku nama yang dicatut untuk menghubungi kepala sekolah tersebut. Melalui pesan tertulis di chat Whatsapp, ia menjawab bahwa nomor tersebut bukanlah miliknya.

“Tidak perlu ditanggapi telpon dan wa dari nomor tersebut, karena nomor tersebut bukan nomor saya,” jawabnya.

Sementara itu, hasil penelusuran dari aplikasi Getcontack, terdapat satu tag bertuliskan “Tukang Tipu Ngaku Dari Naker Wkwkwk”

Rentetan Tekanan terhadap Kepala Sekolah

Ini bukan pertama kalinya Zefmon menghadapi tekanan. Ia menyebut telah beberapa kali didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mempertanyakan isu-isu sensitif di sekolah yang dipimpinnya.

Isu yang dibawa pun beragam, mulai dari dugaan penyimpangan Dana BOS, pungutan liar untuk pembangunan musala, denda buku perpustakaan, hingga tuduhan diskriminasi terhadap guru honorer.

Namun Zefmon membantah seluruh tudingan. Ia menyatakan bahwa pelaporan Dana BOS telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Soal pembangunan musala, ia menjelaskan bahwa itu merupakan inisiatif masyarakat melalui Ketua RW, bukan program sekolah.

Terkait isu denda buku hilang, Zefmon menyebut pihak sekolah hanya memfasilitasi penggantian buku yang rusak atau hilang sesuai aturan yang berlaku, bukan menjadikan hal itu sebagai sumber pungutan liar.

Isu diskriminasi guru honorer juga ia luruskan. Menurutnya, tidak diberikannya jam mengajar bagi sebagian guru honorer lebih karena ketidaksesuaian kompetensi dalam seleksi PPPK, bukan kebijakan sepihak dari sekolah.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

3 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

18 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

19 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago