Nasional

Keputusan MK: Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Tidak Lagi Berlaku

Telegrapnews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Keputusan ini diambil melalui pembacaan putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.

Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akibatnya, ketentuan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim MK Saldi Isra menambahkan bahwa penetapan presidential threshold selama ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan.

“Presidential threshold berapa pun besarnya atau angka presentasinya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945,” tegas Saldi Isra.

Menurut Saldi, norma ambang batas pencalonan ini menghambat sistem demokrasi yang sehat dan berimbang.
“Pergeseran pendirian tidak hanya menyangkut besaran ambang batas, tetapi yang lebih mendasar adalah rezim ambang batas itu sendiri,” jelasnya.

Latar Belakang Permohonan

Keputusan ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan. Para pemohon menilai bahwa prinsip “one man one vote one value” telah terdistorsi oleh keberadaan presidential threshold.

Mereka menyebutkan bahwa nilai suara tidak lagi proporsional, sebab suara yang digunakan dalam satu pemilu juga diperhitungkan untuk periode pemilu berikutnya. Hal ini dianggap merusak prinsip asas periodik yang menjadi dasar sistem demokrasi.

Dampak Keputusan MK

Keputusan ini diprediksi membawa perubahan besar dalam dinamika politik Indonesia. Tanpa presidential threshold, peluang pencalonan presiden dan wakil presiden akan lebih terbuka. Sehingga partai-partai kecil dan independen memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkompetisi.

Keputusan MK ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemilu Indonesia, sekaligus mengukuhkan komitmen terhadap prinsip demokrasi yang lebih adil dan inklusif.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Fenomena El Nino, Volume Air di Sejumlah Waduk Batam Menurun

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait saat sedang meninjau waduk di Batam. F.…

1 hari ago
  • Batam

Petugas Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Petugas sedang memadamkan api. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Arus Balik Mudik Gratis Aman, 142 Pemudik Tiba di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com- Polda…

1 hari ago
  • Internasional

Sekitar 1.900 Kapal Komersial Masih Tertahan di Selat Hormuz

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Sekitar 1.900 kapal komersial…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Atas Sinergi Semua Pihak, Operasi Ketupat Seligi 2026 Aman dan Kondusif

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H TelegrapNews.com - Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026…

2 hari ago
  • Batam

Pastikan Proyek Berjalan Lancar, Amsakar Tinjau Pembangunan Sejumlah Infrastruktur

Amsakar saat meninjau sejumlah proyek di Batam. f. Istimewa TelegrapNews.com - Mengawali hari pertama kerja…

2 hari ago