
Telegrapnews.com, Batam – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., bersama tim menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPK RI. Disaksikan oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penuntutan, serta tim auditor BPK RI.
Baca juga: Pemko Batam Gelar Upacara Hari Guru Nasional, Muhammad Rudi Soroti Peran Guru sebagai Agen Peradaban
Hasil audit BPK menunjukkan bahwa pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9 miliar.
Pada 30 Oktober 2024, salah satu terperiksa, HT, telah mengembalikan sebagian kerugian senilai SGD 45.000 atau setara dengan Rp527.193.000 kepada tim penyidik.
Baca juga: Polda Kepri Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online Melalui Komunitas Sepeda Motor
Upaya Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami berharap kerja sama antara BPK dan Kejaksaan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas sektor publik. Sekaligus mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Yusnar.
Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Kepri tengah menelaah hasil audit untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal tegas dalam upaya memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih di Kepulauan Riau.
Penulis: lcm