Kerugian Negara Rp9 Miliar, Kejati Kepri Terima Hasil Audit Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri

Kerugian Negara Rp9 Miliar, Kejati Kepri Terima Hasil Audit Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri
Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom menerima laporan kerugian negara dari pembangunan Studio LPP TVRI Kepri dari BPK RI (foto penkummmmmmmm kejati kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., bersama tim menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPK RI. Disaksikan oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penuntutan, serta tim auditor BPK RI.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Tanjungpinang, Ajak Teladani Semangat Kepahlawanan

Baca juga: Pemko Batam Gelar Upacara Hari Guru Nasional, Muhammad Rudi Soroti Peran Guru sebagai Agen Peradaban

Hasil audit BPK menunjukkan bahwa pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9 miliar.

Pada 30 Oktober 2024, salah satu terperiksa, HT, telah mengembalikan sebagian kerugian senilai SGD 45.000 atau setara dengan Rp527.193.000 kepada tim penyidik.

BACA JUGA:  Berkas Kasus Judi Online Apartemen Aston Belum Diterima, Kejati Kepri Tunggu Langkah Polda Kepri

Baca juga: Polda Kepri Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online Melalui Komunitas Sepeda Motor

Upaya Optimalisasi Pemberantasan Korupsi

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami berharap kerja sama antara BPK dan Kejaksaan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas sektor publik. Sekaligus mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Yusnar.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Bongkar Dugaan Korupsi Sistem E-Ticketing Kapal Ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura

Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Kepri tengah menelaah hasil audit untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal tegas dalam upaya memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih di Kepulauan Riau.

Penulis: lcm