Telegrapnews.com, Batam – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran 327 unit iPhone bekas yang hendak diselundupkan ke Jakarta! Nilai total barang selundupan ini mencapai Rp 1,85 miliar, dengan potensi kerugian negara sampai Rp 406,8 juta!
Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaki Firmansyah, mengungkapkan modus penyelundupan yang sangat rapi dan licik.
Pelaku utama, seorang calon penumpang pesawat, tidak membawa barang apa pun saat masuk ke Bandara Internasional Hang Nadim, Minggu (14/6). Namun, dua oknum pengemudi ojek online (ojol) yang terlibat menyelundupkan puluhan iPhone disembunyikan dalam rompi khusus, melewati jalur penumpang menggunakan boarding pass palsu!
“Pelaku utama dijanjikan bayaran Rp 60 ribu per unit jika berhasil lolos, sementara dua oknum ojol digaji Rp 10 ribu per unit,” ungkap Zaki.
Kini, tiga tersangka telah diamankan, namun Bea Cukai Batam masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap otak di balik aksi nekat ini.
“Kami tak hanya memburu pelaku di lapangan, tapi juga siapa yang mengendalikan seluruh jaringan ini,” tegas Zaki.
Kasus ini menjadi bukti semakin canggihnya modus penyelundupan di bandara, dan memperingatkan seluruh aparat agar waspada.
Editor: jd