Telegrapnews – Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batam Muslimin mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk menuntut kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, pria kelahiran 9 Maret 1981 berkewarganegaraan Mesir dituntut dengan hukuman maksimal.
Hal itu diungkapkannya menyikapi peristiwa pencemaran lingkungan/pencemaran laut yang yang terjadi di perairan Natura Utara sekitar Juli 2023 lalu dan tengah bergulir di persidangan pada Pengadilan Negeri Batam dengan terdakwa “Sang Kapten”
“Negara harus tegas, pelaku pencemaran lingkungan dan pencemaran laut harus dituntut berat atas perbuatannya, supaya ada efek jera, jangan senaknya saja mencemari laut kita,” ujar Muslimin menjawab telegrapnews.com Kamis 23 Mei 2024.
Menurutnya, negara melalui Jaksa Penuntut Umum harus menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi karena sangat merugikan nelayan Indonesia umumnya dan nelayan Kepulauan Riau khususnya.
“Kita berikan dukungan moral kepada Kejaksaan Negeri Batam selaku pengacara negara untuk memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa, supaya peristiwa seperti tidak terulang lagi, karena peristiwa ini sangat merugikan nelayan,” ujar Limin.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengatakan pihaknya telah mengambil sampel limbah yang dibuang oleh kapal super tanker berbendera Iran MT Arman 114 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di wilayah Laut Natuna Utara.
Aan mengatakan limbah tersebut dibuang ke laut ketika personel Bakamla RI tengah melakukan pengejaran kepada kapal yang diduga melakukan pemindahan muatan secara ilegal di ZEEI ke kapal super tanker berbendera Kamerun MT S Tinos pada Jumat 7 Juli 2023 lalu.
MT Arman 114 kembali membuat sensasi Jumat 10 Mei 2024 lalu, 21 ABK diturunkan dari kapal MT Arman ke Hotel Grand Sidney tanpa koordinasi dengan pihak terkait, sehingga membuat heboh dunia maritim Batam dan Indonesia. Setelah rapat koordinasi antara Bakamla, Imigrasi, KLHK, Kejaksaan, Polri dan instansi akhirnya 21 ABK MT Arman 114 diputuskan untuk dideportasi. Ternyata deportasi terhambat karena Imigrasi belum menerima seluruh paspor ABK MT Arman 114 yang masih dipegang penyidik KLHK.
“Kami masih menerima 6 paspor, sisanya masih diamankan penyidik KLHK, “ ujar Kasi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Batam Kharisma kepada telegrapnews.com belum lama ini.
Tidak berhenti sampai disana, MT Arman 114 kembali membuat heboh, Rabu 22 Mei 2024 kembali terjadi peristiwa yang menghebohkan masyarakat maritim Indonesia. Beredar video sekelompok orang yang mengaku dari Polda akan menaiki kapal MT Arman 114 bersama ABK yang rencananya akan menaiki kapal MT Arman 114 kembali.
Terlihat pihak agen yang diketahui bernama Togu Simanjuntak meminta oknum yang mengaku dari Polda tersebut menunjukkan jati dirinya.
“Mas…Polda dimana, mas Polda dimana. Kita sudah sepakat, ABK dideportasi, bukan naik ke kapal, tidak boleh seperti ini, kita selesaikan di darat. Ga bisa seperti ini mas,” ujar Togu Simanjuntak dalam video tersebut. (*)
Telegrapnews.com, Batam – Meski tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Pusat menunjukkan komitmen kuat dalam…
Telegrapnews.com, Jayapura — Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bersama Bank Papua sukses menggelar Undian Tabungan…
Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah…
Telegrapnews.com, Batam - Suasana perairan Batam mendadak bergolak, bukan karena badai atau penyelundupan, melainkan karena…
Telegrapnews.com, Sumsel – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, merasakan langsung penerapan teknologi drone dalam kegiatan…
Telegrapnews.com, Batam - Harga emas batangan 24 karat yang dijual di Pegadaian Batam terpantau mengalami…