More

    KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

    ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook)

    telegrapnews.com – Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan menerima permohonan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait permintaan keterbukaan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 dengan agenda pembacaan amar putusan yang digelar pada Selasa (13/1).

    “Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro saat membacakan putusan.

    BACA JUGA:  Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Pemerintah Tegaskan Prioritas Kebutuhan Domestik

    Majelis KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pemilihan presiden (Pilpres) pada Pemilu 2014 dan 2019, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.

    “Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” tegas Handoko.

    BACA JUGA:  Gunung Marapi Kembali Erupsi, Suara Letusan Mirip Ban Truk Pecah

    Sebagaimana diketahui, Bonatua Silalahi mengajukan sengketa informasi ke KIP setelah menilai KPU RI menutupi sejumlah data dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia mempersoalkan adanya informasi yang dikaburkan dalam dokumen tersebut.

    Sembilan informasi yang sebelumnya disamarkan KPU RI meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa (NIM), tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat yang melegalisasi, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, serta tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

    BACA JUGA:  Polri Berduka, Mantan Kapolres Tanjungpinang Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia

    Dengan putusan ini, KIP menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik dalam proses pencalonan pejabat negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

    Sumber : Jawapos.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini