
Telegrapnews.com, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memergoki dua kapal asal Cina yang melakukan aktivitas penyedotan pasir laut secara ilegal di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu (9/10/2024).
Kedua kapal yang ditahan adalah jenis Yang Cheng 6 Treetown Imo 83533245 dan Zousun 9. Keduanya ditemukan beroperasi di wilayah perairan Karimun.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, pengungkapan ini terjadi ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan perjalanan ke pulau Nipah. Dalam perjalanan melihat secara langsung kedua kapal sedot pasir tersebut.
“Pada hari Rabu (9/10/2024) kemarin saat di pertengahan jalan, tidak sengaja kapal kita berpapasan dengan kedua kapal penyedot pasir ini. Ketika mengetahui hal itu, bapak Menteri langsung memerintahkan petugas KKP untuk menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan isi muatan kapal,” ujar Dr. Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers di atas kapal penyedot pasir, Kamis (10/10/2024) sore.
Disebutkan, kedua kapal tersebut sedang berlayar menuju Singapura dan dioperasikan oleh perusahaan asal Malaysia.
Tidak Punya Dokumen
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kapal berbendera Malaysia ini tidak memiliki dokumen dan hanya dibekali dengan dokumen pribadi nahkoda.
“Seharusnya kapal ini dilengkapi dokumen yang lengkap. Lebih beratnya lagi, kapal ini bermuatan pasir laut,” ungkap Ipunk.
Menurut hasil penelusuran lebih mendalam oleh tim KKP, kedua kapal ini juga kerap kali masuk ke wilayah perairan Indonesia.
“Hasil pemantauan kami ini sebagai bukti kepada masyarakat. Ternyata ada kapal-kapal asing yang akan melakukan pencurian pasir laut di wilayah kita,” jelasnya.
Berdasarkan video yang didapatkan, kapal Yang Cheng 6 memiliki kapasitas angkut hingga 10 ribu metrik ton pasir laut. Bobot kapal mencapai 8 ribu ton.
Dijelaskan kedua kapal memiliki kemampuan menyedot pasir laut dalam waktu 9 jam untuk memenuhi ruang bawah kapal.
Satu kali perjalanan atau trip biasanya memakan waktu sekitar 3 hari. “Group mereka ada 10 kapal dengan kapasitas 8 ribu sampai 10 ribu Gross Tonnage (GT),” ujarnya.
Saat ini, kedua kapal tersebut telah diamankan di Pangkalan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Batam, untuk proses lebih lanjut.