
Telegrapnews.com, Batam – Pertanyaan serius soal keamanan laut Indonesia muncul setelah dua kapal pengeruk pasir asing, MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, ditangkap oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Rabu (9/10/2024).
Penangkapan ini terjadi secara tidak sengaja saat Menteri dan rombongannya sedang dalam perjalanan menuju Pulau Nipah untuk kegiatan resmi.
Di tengah perjalanan, Menteri Trenggono memergoki dua kapal asing yang mencurigakan. Tanpa ragu, Menteri memerintahkan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Asal Cina Sedang Sedot Pasir Laut Ilegal di Perairan Batam
Hasilnya mengejutkan—kapal MV Yang Cheng 6 ternyata tidak memiliki dokumen resmi, kecuali dokumen pribadi nakhoda.
Lebih dari itu, kapal tersebut kedapatan membawa 10.000 meter kubik pasir laut yang diakui akan dikirim ke Singapura.
Dalam konferensi pers di atas kapal MV Yang Cheng 6, Jumat (11/10/2024), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut sudah beroperasi di perairan Indonesia hingga sepuluh kali per bulan, mencuri hingga 100 ribu meter kubik pasir laut setiap bulannya.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster di Perairan Pulau Topang
“Setelah diperiksa, ternyata kapal ini tidak memiliki dokumen resmi. Lebih beratnya lagi, ditemukan bahwa kapal ini membawa pasir laut,” ungkap Pung, didampingi juru bicara KKP, Wahyu Muryadi.
Pihak berwenang akan mendalami lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut.
Keamanan Laut Indonesia Dipertanyakan?
Di sinilah muncul pertanyaan kemana pihak keamanan Indonesia yang menjaga wilayah teritorial Indonesia. Kenapa kapal asing begitu bebas masuk dan mengeruk kekayaan alam Indonesia di Batam?
Bagaimana bisa kapal sebesar itu tidak terdeteksi masuk perairan Batam, Indonesia. Seperti pengakuan nakhoda kapal, dalam sebulan mereka sudah bolak-balik Batam-Singapura untuk mengeruk pasir laut.
Kalaulah Menteri KKP Trenggono tidak berlayar saat itu, tentu dua kapal asing ini terus bebas mengeruk pasir laut secara ilegal di Perairan Batam.
Apakah ini ada permainan di tengah laut, entah tidak. Hanya pihak berwenang yang menjaga perairan Indonesia yang bisa menjawabnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua kapal masih ditahan di perairan Kabil, Batu Besar, Kota Batam. Sebanyak 29 awak kapal juga masih berada di atas kapal bersama dengan barang bukti pasir yang telah memenuhi palka.
Semoga kasus penangkapan dua kapal keruk asing tidak menguap seperti kasus MT Arman. Karena ini menyangkut kedaulatan Indonesia.
Editor: dr