Batam

Kolam Ikan Warga Terkubur Lumpur! Proyek Misterius di Nongsa Rugikan Petani Hingga Rp500 Juta, Siapa yang Membekingi?

Telegrapnews.com, Batam – Aktivitas cut and fill alias pematangan lahan di kawasan Teluk Mata Ikan, Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mendadak jadi sorotan panas! Proyek yang disebut-sebut dijalankan oleh PT Sri Indah ini diduga telah menimbun kolam ikan patin milik warga dengan lumpur, menyebabkan kerugian hingga setengah miliar rupiah.

Tak main-main, anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, angkat bicara dan menyebut proyek tersebut kemungkinan besar ilegal karena diduga tidak mengantongi izin resmi maupun Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).

“Kalau bicara sesuai aturan, besar kemungkinan pekerjaan cut and fill itu ilegal. Apalagi izinnya biasanya sambil jalan, bukan hal baru di Batam,” tegas Suryanto, Sabtu (5/7/2025).

Suryanto bahkan mencium aroma “backing kuat” di balik kelancaran proyek ini, meski izin masih dipertanyakan. Ia mendesak agar warga yang terdampak bersatu dan melapor resmi, agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Kalau mereka tetap jalan, berarti tinggal dilihat siapa yang membekingi. Kenapa mereka berani?” sindirnya tajam.

Tak hanya itu, aspek sosial juga menjadi sorotan. Meski lahan sudah ditetapkan oleh BP Batam, warga dinilai lebih dulu menetap dan memiliki sertifikat resmi dari instansi seperti Balai Karantina.

“Lahan mungkin milik mereka, tapi masyarakat juga punya hak. Jangan semena-mena. Duduk bersama, selesaikan dengan musyawarah,” ujar Suryanto.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Yunus, juga mengecam kelalaian perusahaan yang dinilai tidak mengantisipasi dampak lingkungan dari proyek tersebut.

“Petani sudah berbulan-bulan merawat ikan. Pas mau panen, kolam mereka justru tertimbun lumpur. Itu sumber hidup mereka!” kata Yunus.

Yunus menilai perusahaan gagal mengelola aliran air dan seharusnya membuat kolam penampungan sementara agar tidak merusak kolam warga.

“Kalau tidak siap tanggung jawab, seharusnya dari awal hindari risiko yang merugikan,” tambahnya.

Protes Warga

Aksi protes warga sendiri telah berlangsung pada Jumat, 27 Juni 2025, menuntut pertanggungjawaban dari PT Sri Indah. Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan, sementara tujuh kolam ikan milik warga rusak parah.

DPRD Batam berjanji akan mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga para petani mendapatkan ganti rugi yang layak.

“Kalau perusahaan punya niat baik, tinggal duduk bersama dan hitung ganti ruginya. Jangan malah kabur dari tanggung jawab,” tutup Suryanto.

Apakah ini bentuk ketidakadilan baru di balik megahnya pembangunan Batam? Atau hanya kelalaian yang disengaja? Publik menanti jawabannya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan di Rumah Ibadah dan Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

foto bersama dengan pelajar. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau melalui jajaran Inspektorat Pengawasan…

10 jam ago
  • Batam

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

F.istimewa TelegrapNews.com - Marseille–Rotterdam — Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti…

11 jam ago
  • News Update

Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam…

19 jam ago
  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

2 hari ago
  • Kepri

Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang

Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…

2 hari ago
  • Nasional

Kadisnaker Banten Sambut PWI Kepri dalam Malam Keakraban Usai HPN 2026

TelegrapNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyambut hangat jajaran Persatuan…

2 hari ago