Batam

Kolam Ikan Warga Terkubur Lumpur! Proyek Misterius di Nongsa Rugikan Petani Hingga Rp500 Juta, Siapa yang Membekingi?

Telegrapnews.com, Batam – Aktivitas cut and fill alias pematangan lahan di kawasan Teluk Mata Ikan, Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mendadak jadi sorotan panas! Proyek yang disebut-sebut dijalankan oleh PT Sri Indah ini diduga telah menimbun kolam ikan patin milik warga dengan lumpur, menyebabkan kerugian hingga setengah miliar rupiah.

Tak main-main, anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, angkat bicara dan menyebut proyek tersebut kemungkinan besar ilegal karena diduga tidak mengantongi izin resmi maupun Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).

“Kalau bicara sesuai aturan, besar kemungkinan pekerjaan cut and fill itu ilegal. Apalagi izinnya biasanya sambil jalan, bukan hal baru di Batam,” tegas Suryanto, Sabtu (5/7/2025).

Suryanto bahkan mencium aroma “backing kuat” di balik kelancaran proyek ini, meski izin masih dipertanyakan. Ia mendesak agar warga yang terdampak bersatu dan melapor resmi, agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Kalau mereka tetap jalan, berarti tinggal dilihat siapa yang membekingi. Kenapa mereka berani?” sindirnya tajam.

Tak hanya itu, aspek sosial juga menjadi sorotan. Meski lahan sudah ditetapkan oleh BP Batam, warga dinilai lebih dulu menetap dan memiliki sertifikat resmi dari instansi seperti Balai Karantina.

“Lahan mungkin milik mereka, tapi masyarakat juga punya hak. Jangan semena-mena. Duduk bersama, selesaikan dengan musyawarah,” ujar Suryanto.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Yunus, juga mengecam kelalaian perusahaan yang dinilai tidak mengantisipasi dampak lingkungan dari proyek tersebut.

“Petani sudah berbulan-bulan merawat ikan. Pas mau panen, kolam mereka justru tertimbun lumpur. Itu sumber hidup mereka!” kata Yunus.

Yunus menilai perusahaan gagal mengelola aliran air dan seharusnya membuat kolam penampungan sementara agar tidak merusak kolam warga.

“Kalau tidak siap tanggung jawab, seharusnya dari awal hindari risiko yang merugikan,” tambahnya.

Protes Warga

Aksi protes warga sendiri telah berlangsung pada Jumat, 27 Juni 2025, menuntut pertanggungjawaban dari PT Sri Indah. Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan, sementara tujuh kolam ikan milik warga rusak parah.

DPRD Batam berjanji akan mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga para petani mendapatkan ganti rugi yang layak.

“Kalau perusahaan punya niat baik, tinggal duduk bersama dan hitung ganti ruginya. Jangan malah kabur dari tanggung jawab,” tutup Suryanto.

Apakah ini bentuk ketidakadilan baru di balik megahnya pembangunan Batam? Atau hanya kelalaian yang disengaja? Publik menanti jawabannya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago