Kolusi Jasa Kapal Terbongkar: Rp14 Miliar Diduga Disikat, Kejati Kepri Seret Empat Tersangka ke Meja Hijau

Kolusi Jasa Kapal Terbongkar: Rp14 Miliar Diduga Disikat, Kejati Kepri Seret Empat Tersangka ke Meja Hijau
Kejati Kepri menyeret dua pejabat BP Batam dan dua pengusaha dalam kasus korupsi PNBP Jasa Pelabuhan Batam (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa penundaan kapal di Pelabuhan Batam. Nama besar mantan Kepala Kantor Pelabuhan BP Batam, Hari Setiobudi, kini resmi jadi tersangka dan berkasnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Senin (19/5).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan pelimpahan ini menandai pengalihan penuh kewenangan penanganan kasus ke pihak jaksa untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Bongkar Dugaan Korupsi Sistem E-Ticketing Kapal Ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura

Namun, pengungkapan ini belum lengkap. Rekan tersangka lain, Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersial BP Batam, belum dapat hadir lantaran sakit dan masih ditahan di Rutan Batam.

Sementara itu, dua pengusaha besar pelayaran, Alan Roy Gema dan Syahrul, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum.

Kasus ini mengejutkan publik setelah terungkap adanya kolusi besar antara oknum pejabat BP Batam dengan para pengusaha pelayaran dalam pengelolaan jasa penundaan kapal, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar. Dana hasil pungutan yang mestinya masuk kas negara justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Diduga Gelapkan Dana Rp1,77 Miliar, Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri mengungkap kerugian negara senilai Rp9,63 miliar plus 46.252 dolar AS akibat praktik curang tersebut.

Priandi menegaskan, peran pejabat BP Batam sangat sentral karena mereka mengatur teknis dan administrasi jasa penundaan kapal.

“Di tahap penuntutan, keterlibatan mereka akan didalami lebih dalam,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pengamanan Objek Vital: Ditpamobvit Polda Kepri Resmi Kerja Sama dengan PT PLN Batam

Saat ini jaksa tengah merampungkan surat dakwaan dan berkas persidangan dengan target agar kasus ini segera disidangkan. Kejaksaan berharap proses hukum bisa berjalan cepat demi kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Apakah para tersangka akan menerima hukuman berat? Semua akan terjawab di ruang sidang Tipikor Tanjungpinang dalam waktu dekat!

Editor: dr