Batam

Komisi III DPRD Batam Desak Hentikan Proyek Pemotongan Bukit dan Reklamasi Laut di Kabil

Telegrapnews.com, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha dalam dua proyek besar di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Dugaan ini mencuat setelah pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap atas aktivitas yang mereka lakukan.

Anggota Komisi III DPRD Batam dari Fraksi Partai Golkar, Walfentius Tindaon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya memanggil pengusaha terkait untuk menunjukkan perizinan mereka, namun hingga kini tidak ada tanggapan.

“Kami menduga proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan reklamasi laut PT Vesinter Indonesia menabrak aturan yang berlaku,” ujar Walfentius, Minggu (9/3/2025).

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, setiap proyek yang berpotensi berdampak pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah proyek tersebut memiliki izin lingkungan yang sah.

Selain itu, kedua proyek ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti melanggar, pengusaha yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Proyek Harus Dihentikan

Walfentius menegaskan bahwa proyek-proyek ini harus segera dihentikan karena berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat, terutama para nelayan yang terdampak oleh reklamasi laut.

“Dalam hal ini, aparat penegak hukum tidak boleh berdiam diri. Segera lakukan pemeriksaan dan hentikan aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Batam telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Selasa (4/3/2025) malam. Sidak ini diikuti oleh anggota Komisi III DPRD Batam, termasuk Walfentius Tindaon (Golkar), Jamson Silaban (PDIP), M. Rizky Aji Perdana (PKN), dan M. Dycho Barcelona Maryon (Nasdem). Namun, mereka menghadapi kesulitan karena pengelola proyek yang mereka temui dinilai tidak berkompeten untuk memberikan informasi.

Hingga saat ini, aktivitas pemotongan bukit dan reklamasi laut di lokasi tersebut masih terus berlangsung. Belum ada tindakan dari pihak terkait maupun penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Komisi III DPRD Kota Batam.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…

7 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

17 jam ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

17 jam ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

2 hari ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

2 hari ago