Categories: News Update

Komitmen Imigrasi Batam Tindak Warga Negara Asing Yang Nakal

Telegrapnews.Batam.Melalui keterangan resmi yang di terima telegrapnews Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad
menyampaikan informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian yang
telah dan sedang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam periode
September – Oktober 2025.

  1. Operasi Pengawasan Orang asing pada periode September s.d Oktober 2025 yang
    dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kali ini, Imigrasi Batam
    memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada 6 WNA
    dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 WN Tiongkok berinisial WG :
    Pemegang VOA yang diduga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan Izin
    Tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu untuk
    tempat hiburan malam berinisial PKA berdasarkan hasil pengawasan lapangan pada
    tanggal 27 s.d 28 Oktober 2025 bersama tim Bea Cukai.
  • 1 WN Singapura berinisial LBT:
    Dari pengawasan pada 30 Oktober 2025, diketahui yang bersangkutan
    menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam
    kegiatan bisnis hotel, dan memperoleh keuntungan dan turut terlibat dalam
    pengelolaan Hotel GR.
  • 3 WN India berinisial GA, MA dan NKS
    Melalui Pengawasan Keimigrasian di PT. NSI, Kota Batam pada tanggal 16 Oktober
    2025, ditemukan bahwa WN India tersebut menggunakan visa C16 (diperuntukan
    untuk pelatihan) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) 30 (tiga puluh) hari.
    Sehingga diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal dengan melakukan
    kegiatan bekerja menggunakan Visa atau Izin Tinggal yang tidak sesuai.
    -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam- |
  • 1 WN Taiwan berinisial CTJ:
    WNA asal Taiwan berinisial CTJ diamankan Imigrasi Batam yang diketahui akan
    berangkat menuju Singapura namun diketahui telah overstay selama 74 (tujuh puluh
    empat) hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir masuk ke
    Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki Visa Tinggal
    Terbatas (E31A) yang seharusnya digunakan paling lambat 20 Oktober 2025.
  • 3 WN Tiongkok pada PT EIUI yang saat ini masih dalam pemeriksaan;
    WN tersebut diduga menyalahgunakan Izin Tinggal karena bekerja atau melakukan
    kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sehingga patut diduga
    melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
    Keimigrasian.
  • 1 WN Singapura berinisial MP dalam proses penyelidikan dan dalam waktu dekat
    akan kami tingkatkan prosesnya menjadi penyidikan keimigrasian.
    MP diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun
    2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
    Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp
    100.000.000,00. Yang bersangkutan mengaku tinggal di Indonesia secara ilegal dan
    tidak memiliki paspor atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku
    dikarenakan yang bersangkutan tidak ingin kembali ke Singapura karena adanya
    tuntutan ekonomi dan biaya hidup dengan pihak keluarganya di negara asal.
  1. Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap
    186 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan
    penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian sesuai ketentuan
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian selama periode Januari
    s.d. Oktober 2025
    Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor, Hajar Aswad menyatakan “Tindakan
    tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran
    Keimigrasian, ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum
    terkhusus dalam memperketat pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah kota
    Batam”. Pelaksanaan pengawasan dan penyampaian informasi ini merupakan
    implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan
    Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
    Imigrasi Batam juga kembali menghimbau masyarakat kota Batam untuk dapat
    melaporkan kegiatan Orang Asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal yang telah
    disediakan oleh Imigrasi Batam.
Share

Recent Posts

  • Nasional

Jelang HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi

Jelang HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi. Tampak Sekdaprov Banten dan Panitia…

23 jam ago
  • Ekonomi

OJK Catat Bahwa Jumlah Investor Kripto di Indonesia 19,56 juta Konsumen

Ilustrasi Crypto. F ist telegrapnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto…

23 jam ago
  • Hukum Kriminal

Aksi Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam KembaliTindak Upaya Penyelundupan Sejumlah Barang Kiriman

Kapal yang diamankan Bea Cukai karena diduga membawa barang selundupan dari Batam ke Pulau Bintan.…

24 jam ago
  • Gaya Hidup

Ini Dia Pertanda Kamu Lebih Maju Secara Finansial Dibanding Orang-Orang Seusiamu

Ilustrasi orang yang keuangannya berkecukupan. f.shutterstock telegrapnews.com - Tidak semua orang seusia kita berada pada…

2 hari ago
  • Nasional

Mantan Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Jiwasraya

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata. f dok antara telegrapnews.com - Pengadilan…

2 hari ago
  • News Update

Pemerintah Berniat Pasang Verifikasi Kamera untuk Pemain Roblox, Cegah Ekstrimisme via Game Online

Kepala BNPT Eddy Hartono.f istimewa batampos - Sebaran paham ekstrimisme di kalangan anak-anak dan remaja…

2 hari ago