Telegrapnews.Batam.Melalui keterangan resmi yang di terima telegrapnews Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad
menyampaikan informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian yang
telah dan sedang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam periode
September – Oktober 2025.
- Operasi Pengawasan Orang asing pada periode September s.d Oktober 2025 yang
dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kali ini, Imigrasi Batam
memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada 6 WNA
dengan rincian sebagai berikut:
- 1 WN Tiongkok berinisial WG :
Pemegang VOA yang diduga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan Izin
Tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu untuk
tempat hiburan malam berinisial PKA berdasarkan hasil pengawasan lapangan pada
tanggal 27 s.d 28 Oktober 2025 bersama tim Bea Cukai. - 1 WN Singapura berinisial LBT:
Dari pengawasan pada 30 Oktober 2025, diketahui yang bersangkutan
menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam
kegiatan bisnis hotel, dan memperoleh keuntungan dan turut terlibat dalam
pengelolaan Hotel GR. - 3 WN India berinisial GA, MA dan NKS
Melalui Pengawasan Keimigrasian di PT. NSI, Kota Batam pada tanggal 16 Oktober
2025, ditemukan bahwa WN India tersebut menggunakan visa C16 (diperuntukan
untuk pelatihan) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) 30 (tiga puluh) hari.
Sehingga diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal dengan melakukan
kegiatan bekerja menggunakan Visa atau Izin Tinggal yang tidak sesuai.
-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam- | - 1 WN Taiwan berinisial CTJ:
WNA asal Taiwan berinisial CTJ diamankan Imigrasi Batam yang diketahui akan
berangkat menuju Singapura namun diketahui telah overstay selama 74 (tujuh puluh
empat) hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir masuk ke
Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki Visa Tinggal
Terbatas (E31A) yang seharusnya digunakan paling lambat 20 Oktober 2025. - 3 WN Tiongkok pada PT EIUI yang saat ini masih dalam pemeriksaan;
WN tersebut diduga menyalahgunakan Izin Tinggal karena bekerja atau melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sehingga patut diduga
melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. - 1 WN Singapura berinisial MP dalam proses penyelidikan dan dalam waktu dekat
akan kami tingkatkan prosesnya menjadi penyidikan keimigrasian.
MP diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun
2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp
100.000.000,00. Yang bersangkutan mengaku tinggal di Indonesia secara ilegal dan
tidak memiliki paspor atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku
dikarenakan yang bersangkutan tidak ingin kembali ke Singapura karena adanya
tuntutan ekonomi dan biaya hidup dengan pihak keluarganya di negara asal.
- Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap
186 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan
penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian selama periode Januari
s.d. Oktober 2025
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor, Hajar Aswad menyatakan “Tindakan
tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran
Keimigrasian, ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum
terkhusus dalam memperketat pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah kota
Batam”. Pelaksanaan pengawasan dan penyampaian informasi ini merupakan
implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Imigrasi Batam juga kembali menghimbau masyarakat kota Batam untuk dapat
melaporkan kegiatan Orang Asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal yang telah
disediakan oleh Imigrasi Batam.