Hukum Kriminal

Komplotan Spesialis Gembos Ban Gasak Rp200 Juta dari Nasabah Bank di Batam

Telegrapnews.com, Batam – Komplotan spesialis gembos ban yang menggasak uang nasabah bank sebesar Rp200 juta di Batam, Kepulauan Riau, ternyata telah merencanakan aksinya sejak tiba di kota tersebut. Kelompok ini terdiri dari tiga pelaku, yakni DW (40), H (49), dan T (52), yang datang dari Sumatera Selatan, beraksi di Batam, lalu kabur ke Tangerang, Banten.

“Mereka memang sengaja ke Batam untuk melakukan pencurian. Baru 10 hari di Batam, mereka sudah merencanakan aksi selama tiga hari sebelum akhirnya beraksi. Setelah berhasil, mereka kabur ke Tangerang dan berniat beraksi lagi di sana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Asdretian, Jumat (28/2/2025).

Setiap anggota komplotan memiliki peran masing-masing dalam aksi kriminal ini. DW berperan sebagai pengamat yang mengawasi korban dan memberikan informasi kepada rekannya melalui telepon. Sementara itu, H bertugas menancapkan paku ke ban mobil korban saat berhenti di lampu merah dengan menggunakan kakinya. Setelah korban menepi karena bannya kempes, T mengambil uang yang ada di dalam mobil.

“Dari hasil pencurian ini, DW sebagai otak kejahatan mendapat bagian Rp120 juta, sementara H dan T masing-masing mendapatkan Rp40 juta. DW dan T juga merupakan residivis kasus serupa,” jelas Debby.

Aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di Tangerang setelah melakukan penyelidikan mendalam. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap modus kejahatan gembos ban, terutama setelah melakukan transaksi dalam jumlah besar di bank.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

15 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

22 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago