Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Ungkap Jaringan Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih DPO

Telegrapnews.com, Batam – Polsek Bengkong berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kota Batam. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/02/2025) di Mako Polsek Bengkong, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa dua pelaku, M (27) dan SP (28), berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Anggota Opsnal Polsek Bengkong, Aipda Gusti Komang, serta Anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu.

Iptu Marihot menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, ketika dua tersangka mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang terparkir di teras rumah korban.

Dengan menggunakan kunci model Y, tersangka berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Istri korban yang baru pulang dari pasar menjadi saksi pertama, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Berbekal informasi dari korban, tim Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap tersangka M di Pelabuhan Bintan. Dalam pengembangan lebih lanjut, tersangka SP juga berhasil ditangkap di Bengkong Mahkota.

Dalam pemeriksaan, M mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali, sementara SP mengaku terlibat dalam 8 kasus curanmor bersama M. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah kunci model Y, 5 bilah besi tajam berbentuk obeng, dan 18 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan dikunci ganda.

Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, diminta untuk datang langsung ke Polsek Bengkong dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses pengembalian kendaraan yang berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

24 jam ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

1 hari ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago
  • Batam

Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Lima Orang dan Amankan Aset Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Kepri dan Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pengungkapan Judi online di…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Gelar Kenduri Kebangsaan dan Tausiah Bersama Ustadz Abdul Somad‎

Acara kenduri kebangsaan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam rangka…

2 hari ago