Korupsi Alih Fungsi Hutan di Rempang: Kejari Batam Gandeng BPK Pastikan Nilai Kerugian

Korupsi Alih Fungsi Hutan di Rempang: Kejari Batam Gandeng BPK Pastikan Nilai Kerugian
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan tim Pidsus sedang berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara di kasus alih fungsi lahan Rempang (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Kejari Batam saat ini masih menyidik kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara akibat alih fungsi hutan di kawasan Rempang, Batam. Hingga saat ini, tim penyidik tengah meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) masih bekerja dalam menyelidiki dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Keributan Antar Pengunjung di Foodcourt A2 Batam Viral, Polisi Sebut Salah Paham

“Penyidikan masih berjalan, tim kami masih bekerja,” tegas Kasna saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasna menambahkan bahwa salah satu hal yang tengah diproses adalah meminta bantuan dari BPK untuk memastikan nilai kerugian negara, yang merupakan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan.

“Kami sedang minta bantuan BPK untuk nilai kerugian negara,” lanjutnya.

Lebih dari 20 saksi telah diperiksa sejauh ini, yang berasal dari berbagai pihak, termasuk PT SMS, Dinas Kehutanan, KPHL, Dinas Ketahanan Pangan, BP Batam, hingga ahli kerugian negara.

BACA JUGA:  Kasatpol PP Minta Warga Surati DLH dan Satpol PP Terkait Aktivitas Pengusaha Rongsokan dan Limbah di Ruko City Point Batuaji

“Untuk saksi sudah lebih dari 20 orang, di antaranya 7 saksi dari perusahaan tersebut,” tambah Kasna.

Dalam perkembangan penyidikan, Kasna juga mengungkapkan bahwa meskipun banyak perusahaan yang diperiksa, baru satu perusahaan yang masuk ke tahap penyidikan.

“Untuk perusahaan ada beberapa, tapi yang masuk proses penyidikan baru satu perusahaan,” ujar Kasna.

Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mendalami dugaan korupsi terkait perusahaan yang beroperasi di Pulau Rempang, Batam, yang diduga telah melakukan kegiatan usaha pembibitan hewan ternak dengan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Gelar Patroli Skala Besar di Batam, 66 Motor Ditindak

PT SMS, yang telah beroperasi sejak empat tahun lalu, diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.

Penyidikan ini diharapkan dapat membuka fakta-fakta baru dan membawa pelaku tindak pidana korupsi ini ke pengadilan.

Editor: jd