
Telegrapnews.com, Batam – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3.3801 Tahun 2024 resmi menunjuk Andi Agung sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam. Penunjukan ini dilakukan seiring dengan cutinya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang maju sebagai calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dalam Pilkada 2024.
Andi Agung akan bertugas selama masa cuti Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam yang keduanya maju dalam pesta demokrasi daerah.
Baca juga: Pasangan Rudi-Rafiq Ziarah ke Penyengat, Memohon Restu Zuriat Raja Ali Haji Usai Ambil Nomor Urut
Muhammad Rudi mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepri, sementara Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mencalonkan diri dalam Pilkada Batam.
Penunjukan ini sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan itu, kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada diwajibkan cuti untuk menjaga netralitas pemerintahan.
Baca juga: Nuryanto-Hardi (NADI) Dapat Nomor Urut 1, Siap Menangkan Pilkada Batam 2024
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam peraturan ini pejabat negara dan daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada untuk mengundurkan diri atau mengambil cuti dari jabatannya.
Andi Agung bukan sosok baru dalam pemerintahan Batam.
Ia pernah memegang berbagai peran penting. Diantaranya pernah jadi Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Sekretaris Dinas Pendidikan Batam. Hingga akhirnya menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Selama menjabat sebagai Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung akan memastikan pemerintahan kota tetap berjalan lancar di tengah kontestasi Pilkada.
Penulis: jd