Hukum Kriminal

KPK Bongkar Kasus Korupsi Tahun 2018 di Riau, Pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau, pada tahun 2018.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah YN, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); GR, pihak swasta yang bertanggung jawab atas pekerjaan review desain teknik rinci (DED); NR, Kepala PT YK cabang Pekanbaru, yang mendapatkan kontrak konsultan manajemen konstruksi; ES, Direktur PT SC; dan TC, Direktur PT SHJ, keduanya dari pihak swasta.

Menurut Asep, dalam proyek ini ditemukan adanya kerugian negara. Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada lelang proyek tersebut sebesar Rp 159 miliar, namun perhitungannya tidak dilakukan secara rinci.

Berdasarkan perhitungan ahli, harga wajar untuk pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 60 miliar lebih.

“Setelah dilakukan penelitian, perhitungan sementara dari ahli konstruksi ITB menunjukkan bahwa harga wajar pekerjaan konstruksi ini berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/1/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tim KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025).

Petugas menggeledah beberapa ruangan dan membawa sejumlah barang bukti dalam empat koper besar dan sedang. Pengeledahan ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan terkait kasus tersebut.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

17 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago