KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Terima Jatah Rp 2,5 Miliar

KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Terima Jatah Rp 2,5 Miliar
KPK menyita uang RP 6,8 miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (ist)

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. OTT tersebut berlangsung pada Senin (2/12/2024) di Pekanbaru, Riau.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan rincian hasil OTT ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.

“(KPK mengamankan) sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000,” ujar Ghufron.

Selain uang, tim KPK juga menangkap sembilan orang dalam OTT ini, termasuk Risnandar. Delapan orang diamankan di Pekanbaru, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.

BACA JUGA:  Gelapkan Gaji Pekerja, Pemborong Bintan Ditangkap Polisi

Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

Ghufron menjelaskan, OTT ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Risnandar Mahiwa (RM) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekretaris Daerah Kota, dan Novin (NK).

Perjalanan Kasus

Kasus ini diduga berlangsung sejak Juli 2024. Novin, dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS). Dia mencatat aliran uang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran ganti uang. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada Risnandar dan Indra melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru.

BACA JUGA:  Polda Riau Sita Rp12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif di Setwan, 380 Saksi Diperiksa

KPK menyebutkan, Risnandar diduga menerima jatah Rp2,5 miliar dari penambahan anggaran makan minum pada APBD-P 2024.

Baca juga: OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap Terkait Pengadaan Barang Fiktif, Uang Rp 1 Miliar Disita

Jeratan Hukum untuk Para Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Dua Oknum Polisi Rampok Rp2,5 Miliar di Padang Pariaman, Alasan Terlilit Hutang

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan korupsi yang telah merugikan negara,” tegas Ghufron.

Kasus ini menjadi sorotan publik. Mengingat dugaan korupsi ini terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Editor: dr