Headline

KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Terima Jatah Rp 2,5 Miliar

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. OTT tersebut berlangsung pada Senin (2/12/2024) di Pekanbaru, Riau.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan rincian hasil OTT ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.

“(KPK mengamankan) sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000,” ujar Ghufron.

Selain uang, tim KPK juga menangkap sembilan orang dalam OTT ini, termasuk Risnandar. Delapan orang diamankan di Pekanbaru, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.

Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

Ghufron menjelaskan, OTT ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Risnandar Mahiwa (RM) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekretaris Daerah Kota, dan Novin (NK).

Perjalanan Kasus

Kasus ini diduga berlangsung sejak Juli 2024. Novin, dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS). Dia mencatat aliran uang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran ganti uang. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada Risnandar dan Indra melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru.

KPK menyebutkan, Risnandar diduga menerima jatah Rp2,5 miliar dari penambahan anggaran makan minum pada APBD-P 2024.

Baca juga: OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap Terkait Pengadaan Barang Fiktif, Uang Rp 1 Miliar Disita

Jeratan Hukum untuk Para Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan korupsi yang telah merugikan negara,” tegas Ghufron.

Kasus ini menjadi sorotan publik. Mengingat dugaan korupsi ini terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Kepri

Batam Berduka, PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah Kepada Lima Tokoh

TelegrapNews.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau menunda penyerahan Anugerah Warta Marwah (AWM)…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Ketua Lang Laut Suherman dan Dua Lainnya jadi Tersangka Kasus Bentrokan Sengketa Lahan yang Tewaskan Dua Orang di Setokok

Bentrokan dua kelompok kasus engketa lahan di Setokok Senin 14 September 2026 lalu. F. Istimewa…

12 jam ago
  • Kepri

Kapolda Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres

Kapolda Kepri pimpin Sertiba PJU. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep…

12 jam ago
  • Batam

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Bp Batam saat menguji sistem subdrain. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai…

19 jam ago
  • Kepri

Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Program MBG

Polda Riau perkuat pengawasan MBG. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Lingga

Polres Lingga, TNI dan Masyarakat Kompak Tangani Karhutla

Petugas melakukan pemadaman api. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polres Lingga bersama TNI, pemerintah daerah dan…

2 hari ago