Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Hasto dijerat dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, Selasa (24/12/2024), KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Hasto Kristiyanto, yaitu:
- Kasus Suap: Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
- Kasus Perintangan Penyidikan: Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, beberapa hari setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan Perintangan Penyidikan
Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus suap yang menyeret Harun Masiku.
Harun, yang telah menjadi buron sejak 2020, diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I.
KPK menyatakan belum bisa mengungkap detail bagaimana perintangan itu terjadi, tetapi akan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Akan disampaikan,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika.
Kasus Suap Sebelumnya
Kasus suap ini sebelumnya telah menyeret tiga pihak lain:
- Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), dihukum 7 tahun penjara.
- Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), dihukum 4 tahun penjara.
- Saeful Bahri (swasta), dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 (setara Rp 600 juta) melalui Saeful.
PDIP Tuduh Politisasi Hukum
Menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka, juru bicara PDIP Chico Hakim menuding ada upaya politisasi hukum untuk mengganggu partai tersebut.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” ujar Chico.
Chico juga mengungkit dugaan ancaman sprindik kepada beberapa ketua umum partai lain sebagai bukti politisasi hukum. “Namun PDIP tidak menyerah. Ancaman seperti ini justru menjadi energi kami,” tegasnya.
PDIP menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sambil menunggu informasi resmi terkait status hukum Hasto Kristiyanto.
Sumber: detik
Editor: dr