KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi
KPK tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnanda Mahiwa bersama Sekda Indra Pomi dan Plt Kabag Umum sebagai tersangka korupsi (ist)

Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025.

Keputusan ini diambil setelah Risnandar dan sejumlah pihak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru, Riau.

Baca juga: OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap Terkait Pengadaan Barang Fiktif, Uang Rp 1 Miliar Disita

BACA JUGA:  Harga Emas Antam Turun Rp2 Ribu Hari Ini, Buyback Juga Ikut Turun

Pemotongan Anggaran GU untuk Kepentingan Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

“KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.

KPK menduga bahwa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru telah terjadi sejak Juli 2024 untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra Pomi.

BACA JUGA:  HPN 2025 di Riau Dukung Asta Cita Prabowo, Tegaskan Nilai Kejujuran dalam Jurnalistik

Uang hasil pemotongan ini dicatat dan dikelola oleh Novin Karmila. Dia dibantu dua stafnya, Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS).

“Dari penambahan anggaran Setda pada November 2024, termasuk alokasi makan-minum (APBD-P 2024). Diduga Pj Wali Kota menerima jatah sebesar Rp2,5 miliar,” tambah Ghufron.

Baca juga: OTT KPK di Pekanbaru, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa Ikut Terjaring

Tahanan 20 Hari

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama, mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024. Mereka dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Hasil Survei Penilaian Integritas, KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB

Risnandar baru enam bulan menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Dia diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” ujar Ghufron.

Editor: denni risman