More

    OTT KPK di Pekanbaru, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa Ikut Terjaring

    Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Senin (2/12) malam. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

    “Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” ujar Tanak saat dihubungi wartawan.

    Namun, ia belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai dugaan korupsi yang menjadi dasar penangkapan maupun barang bukti yang disita.

    BACA JUGA:  Cekcok Wasiat Lee Kuan Yew

    Baca juga: Chat WA Buat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, Uang untuk Biaya Timses

    Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, juga menguatkan pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa saat ini tim KPK sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

    “Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam,” kata Ghufron. “Mohon bersabar lebih dahulu, nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tambahnya.

    BACA JUGA:  KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Terima Jatah Rp 2,5 Miliar

    Selain Pj Wali Kota Pekanbaru, OTT KPK juga mengamankan tiga pejabat Pemko Pekanbaru dan seorang seorang swasta. Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diperiksa.

    Baca juga: ICW Kecewa Pemilihan Pimpinan KPK 2024-2029, Sebut Proses Anti Klimaks

    Belum diketahui dalam kasus apa PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar ditangkap.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya saksi.

    BACA JUGA:  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Korupsi dan Perintangan Penyidikan

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan Risnandar Mahiwa.

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini