Politik

KPU Batam Bantah Tudingan Pelanggaran TSM dalam Pilwako Batam, Bawaslu Akui Ada Keterlibatan ASN

Telegrapnews.com, Jakarta – KPU Kota Batam membantah tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan dalam perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam 2024.

Bantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, itu juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam jawaban yang disampaikan, kuasa hukum KPU Batam, Anjar Yusky Eko Prasetyo menyebutkan bahwa dalil Pemohon terkait pelanggaran TSM tidak jelas (obscuur). Pemohon, yang mengajukan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 kecamatan, dinilai tidak menguraikan dengan jelas lokasi pelanggaran tersebut, baik di tingkat TPS maupun di seluruh kecamatan.

Anjar juga menyoroti ketidakjelasan dalil mengenai pelanggaran keberpihakan aparat pemerintah, yang seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, bukan pihak KPU.

“Pelanggaran yang disebutkan Pemohon tidak memenuhi kriteria pelanggaran TSM sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan keputusan MK, yang mengharuskan adanya dampak yang luas terhadap hasil pemilihan,” ungkap Anjar seperti dilansi di laman MK, Selasa (21/1/2025).

Bawaslu Akui Keterlibatan ASN

Pihak terkait, yang diwakili oleh Denny Indrayana, juga menegaskan bahwa tudingan pelanggaran TSM yang diajukan Pemohon tidak memenuhi unsur-unsur TSM berdasarkan putusan MK, yang menyatakan bahwa pelanggaran TSM harus terstruktur mulai dari tingkat atas hingga tingkat bawah dan berdampak pada hasil pemilihan secara keseluruhan.

Bawaslu Kota Batam, yang hadir dalam sidang, mengakui adanya pemanfaatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Namun, Jazuli, perwakilan Bawaslu, mengungkapkan bahwa laporan terhadap ASN yang terlibat telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun hingga saat ini belum ada hasil keputusan.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Nuryanto-Hardi (Pemohon), yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon Amaskar Achmad dan Li Claudia Chandra (Amaskar-Claudia) dan menetapkan mereka sebagai pemenang Pilwako Batam 2024.

Pemohon beralasan bahwa selisih suara antara mereka dengan pasangan Amaskar-Claudia yang mencapai 134.887 suara disebabkan oleh pelanggaran TSM yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut.

Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan persidangan ini dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu dalam waktu dekat.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

4 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago