Politik

KPU Batam Bantah Tudingan Pelanggaran TSM dalam Pilwako Batam, Bawaslu Akui Ada Keterlibatan ASN

Telegrapnews.com, Jakarta – KPU Kota Batam membantah tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan dalam perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam 2024.

Bantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, itu juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam jawaban yang disampaikan, kuasa hukum KPU Batam, Anjar Yusky Eko Prasetyo menyebutkan bahwa dalil Pemohon terkait pelanggaran TSM tidak jelas (obscuur). Pemohon, yang mengajukan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 kecamatan, dinilai tidak menguraikan dengan jelas lokasi pelanggaran tersebut, baik di tingkat TPS maupun di seluruh kecamatan.

Anjar juga menyoroti ketidakjelasan dalil mengenai pelanggaran keberpihakan aparat pemerintah, yang seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, bukan pihak KPU.

“Pelanggaran yang disebutkan Pemohon tidak memenuhi kriteria pelanggaran TSM sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan keputusan MK, yang mengharuskan adanya dampak yang luas terhadap hasil pemilihan,” ungkap Anjar seperti dilansi di laman MK, Selasa (21/1/2025).

Bawaslu Akui Keterlibatan ASN

Pihak terkait, yang diwakili oleh Denny Indrayana, juga menegaskan bahwa tudingan pelanggaran TSM yang diajukan Pemohon tidak memenuhi unsur-unsur TSM berdasarkan putusan MK, yang menyatakan bahwa pelanggaran TSM harus terstruktur mulai dari tingkat atas hingga tingkat bawah dan berdampak pada hasil pemilihan secara keseluruhan.

Bawaslu Kota Batam, yang hadir dalam sidang, mengakui adanya pemanfaatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Namun, Jazuli, perwakilan Bawaslu, mengungkapkan bahwa laporan terhadap ASN yang terlibat telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun hingga saat ini belum ada hasil keputusan.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Nuryanto-Hardi (Pemohon), yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon Amaskar Achmad dan Li Claudia Chandra (Amaskar-Claudia) dan menetapkan mereka sebagai pemenang Pilwako Batam 2024.

Pemohon beralasan bahwa selisih suara antara mereka dengan pasangan Amaskar-Claudia yang mencapai 134.887 suara disebabkan oleh pelanggaran TSM yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut.

Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan persidangan ini dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu dalam waktu dekat.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Gaya Hidup

Bukan Hanya Soal Agama, Ini Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh

ILUSTRASI makanan yang baik untuk puasa. f istimewa telegrapnews.com - Puasa selama ini kerap dimaknai…

2 jam ago
  • Nasional

Tersangka Korupsi Harta Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Capai Rp 4,8 Miliar dan Miliki Sejumlah Mobil Klasik

KPK membawa para tersangka dugaan korupsi pajak di KPP Madya Jakarta Utara. f dok KPK…

5 jam ago
  • Nasional

Nilai Tes Kemampuan Akademik Tak Lengkap, Murid Tak Bisa Ikut SNBP Masuk PTN

Tangkapan layar sosialisasi mekanisme pendaftaran SNPMB siswa secara daring. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari ) telegrapnews.com -…

7 jam ago
  • Gaya Hidup

Soda Kue dan Garam Bisa Hilangkan Bau Kaki, Begini Cara Pembuatannya

Ilustrasi merendam kaki dengan garam dan soda kue. f Istimewa telegrapnews.com - Meskipun menjaga kaki…

2 hari ago
  • Internasional

Gelombang Protes Meluas di Iran, Pemerintah Sampai Mematikan Internet Nasional

Demonstrasi semakin meluas di Iran. (West Asia News Agency via Reuters) telegrapnews.com - Aksi demonstrasi…

2 hari ago
  • Nasional

KPK Menangkap Delapan Orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

telegrapnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di…

2 hari ago