Politik

KPU Batam Bantah Tudingan Pelanggaran TSM dalam Pilwako Batam, Bawaslu Akui Ada Keterlibatan ASN

Telegrapnews.com, Jakarta – KPU Kota Batam membantah tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan dalam perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam 2024.

Bantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, itu juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam jawaban yang disampaikan, kuasa hukum KPU Batam, Anjar Yusky Eko Prasetyo menyebutkan bahwa dalil Pemohon terkait pelanggaran TSM tidak jelas (obscuur). Pemohon, yang mengajukan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 kecamatan, dinilai tidak menguraikan dengan jelas lokasi pelanggaran tersebut, baik di tingkat TPS maupun di seluruh kecamatan.

Anjar juga menyoroti ketidakjelasan dalil mengenai pelanggaran keberpihakan aparat pemerintah, yang seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, bukan pihak KPU.

“Pelanggaran yang disebutkan Pemohon tidak memenuhi kriteria pelanggaran TSM sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan keputusan MK, yang mengharuskan adanya dampak yang luas terhadap hasil pemilihan,” ungkap Anjar seperti dilansi di laman MK, Selasa (21/1/2025).

Bawaslu Akui Keterlibatan ASN

Pihak terkait, yang diwakili oleh Denny Indrayana, juga menegaskan bahwa tudingan pelanggaran TSM yang diajukan Pemohon tidak memenuhi unsur-unsur TSM berdasarkan putusan MK, yang menyatakan bahwa pelanggaran TSM harus terstruktur mulai dari tingkat atas hingga tingkat bawah dan berdampak pada hasil pemilihan secara keseluruhan.

Bawaslu Kota Batam, yang hadir dalam sidang, mengakui adanya pemanfaatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Namun, Jazuli, perwakilan Bawaslu, mengungkapkan bahwa laporan terhadap ASN yang terlibat telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun hingga saat ini belum ada hasil keputusan.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Nuryanto-Hardi (Pemohon), yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon Amaskar Achmad dan Li Claudia Chandra (Amaskar-Claudia) dan menetapkan mereka sebagai pemenang Pilwako Batam 2024.

Pemohon beralasan bahwa selisih suara antara mereka dengan pasangan Amaskar-Claudia yang mencapai 134.887 suara disebabkan oleh pelanggaran TSM yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut.

Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan persidangan ini dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu dalam waktu dekat.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

56 menit ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

1 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

23 jam ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Selundupan di Perairan Batu Besar, Temukan 3 Paket Sabu dan Ratusan Koli Barang Ilegal!

Telegrapmews.com, Batam – Aksi penyelundupan kembali digagalkan aparat Bea Cukai Batam! Sebuah kapal pengangkut barang…

1 hari ago