Politik

Heboh Legislator Batam Diduga Peras Rekan Bisnis, BK DPRD Jatuhkan Sanksi Etik ke Politikus PDI-P Ini!

Telegrapnews.com, Batam – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, resmi dinyatakan melanggar kode etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam. Putusan itu telah diserahkan ke pimpinan DPRD untuk diteruskan ke partai politik pengusungnya guna menentukan nasib Mangihut di kursi legislatif.

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, menyebut proses pemeriksaan etik terhadap Mangihut dimulai sejak Mei 2025, setelah menerima laporan dari tiga pihak berbeda.

“Pelaporan pertama dilakukan oleh Natalis Zega, kuasa hukum korban. Laporan kedua oleh Moody Arnold Timisela, dan laporan ketiga berasal dari kalangan mahasiswa,” ujarnya, Kamis, 29 Mei 2025.

Sebelum masuk ke ranah etik, kasus Mangihut lebih dulu dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan pemerasan dan penipuan. Hingga kini, penyelidikan masih bergulir.

BK DPRD Batam menyatakan Mangihut melanggar Pasal 87 huruf f dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib serta Pasal 17 huruf i dan g Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Fadli menegaskan, kasus ini telah menimbulkan “kehebohan publik, ketidaknyamanan, dan merusak citra DPRD Batam.”

Meski sanksi yang dijatuhkan hanya berupa teguran tertulis, anggota BK lainnya mengatakan itu bersifat sementara karena proses hukum masih berjalan.

“Kalau dia nanti diputus bersalah dan dipidana, otomatis jabatannya gugur,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Mangihut diduga memeras rekan bisnisnya dalam usaha jual beli pasir dredging. Berdasarkan laporan, ia disebut meminta uang dan saham dengan dalih untuk “koordinasi” ke aparat.

Bukti berupa percakapan WhatsApp, pesan suara, dan rekaman video disertakan dalam laporan hukum.

Meski sempat terjadi kesepakatan damai pada 5 Mei 2025 dan laporan dicabut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa penyelidikan tetap berlanjut.

“Proses hukum tetap berjalan. Ini menyangkut dugaan pemerasan, kami masih melengkapi rangkaian penyelidikannya,” ujarnya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Olahraga

Argentina Gulung Aljazair 3:0, Semua Gol Diborong Messi

Lionel Messi lakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Aljazair. f. Istimewa TelegrapNews.com - Timnas…

12 jam ago
  • Hukum Kriminal

Tersangka Korupsi MBG Sony Sanjaya Dinilai Tak Mau Jujur, Pengacara Elza Syarif Pilih Mundur

Sony Sanjaya saat ditahan pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi MBG. F jawapos.com TelegrapNews.com -Pengacara…

13 jam ago
  • Ekonomi

Rupiah Diprediksi akan Menguat Setelah Kesepakatan Damai Antara Amerika dan Iran

Ilustrasi mata uang rupiah dan dollar AS. F istimewa TelegrapNews.com - Kesepakatan antara Amerika Serikat…

16 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Stagnan, di Angka Rp 2.839.000 per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com- Harga emas Antam dibanderol Rp 2.839.000 per 1 gram…

16 jam ago
  • Olahraga

Prancis Kalahkan Senegal, Deschamps Sebut Kunci Kemenangan Adalah Pergantian Posisi

para pemain Prancis melakukan selebrasi. f. istimewa TelegrapNews.com -Pelatih timnas Prancis Didier Deschamps mengatakan pergantian…

17 jam ago
  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

1 hari ago