Politik

Heboh Legislator Batam Diduga Peras Rekan Bisnis, BK DPRD Jatuhkan Sanksi Etik ke Politikus PDI-P Ini!

Telegrapnews.com, Batam – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, resmi dinyatakan melanggar kode etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam. Putusan itu telah diserahkan ke pimpinan DPRD untuk diteruskan ke partai politik pengusungnya guna menentukan nasib Mangihut di kursi legislatif.

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, menyebut proses pemeriksaan etik terhadap Mangihut dimulai sejak Mei 2025, setelah menerima laporan dari tiga pihak berbeda.

“Pelaporan pertama dilakukan oleh Natalis Zega, kuasa hukum korban. Laporan kedua oleh Moody Arnold Timisela, dan laporan ketiga berasal dari kalangan mahasiswa,” ujarnya, Kamis, 29 Mei 2025.

Sebelum masuk ke ranah etik, kasus Mangihut lebih dulu dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan pemerasan dan penipuan. Hingga kini, penyelidikan masih bergulir.

BK DPRD Batam menyatakan Mangihut melanggar Pasal 87 huruf f dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib serta Pasal 17 huruf i dan g Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Fadli menegaskan, kasus ini telah menimbulkan “kehebohan publik, ketidaknyamanan, dan merusak citra DPRD Batam.”

Meski sanksi yang dijatuhkan hanya berupa teguran tertulis, anggota BK lainnya mengatakan itu bersifat sementara karena proses hukum masih berjalan.

“Kalau dia nanti diputus bersalah dan dipidana, otomatis jabatannya gugur,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Mangihut diduga memeras rekan bisnisnya dalam usaha jual beli pasir dredging. Berdasarkan laporan, ia disebut meminta uang dan saham dengan dalih untuk “koordinasi” ke aparat.

Bukti berupa percakapan WhatsApp, pesan suara, dan rekaman video disertakan dalam laporan hukum.

Meski sempat terjadi kesepakatan damai pada 5 Mei 2025 dan laporan dicabut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa penyelidikan tetap berlanjut.

“Proses hukum tetap berjalan. Ini menyangkut dugaan pemerasan, kami masih melengkapi rangkaian penyelidikannya,” ujarnya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

15 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

17 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

19 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

19 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago