Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew

TelegrapNews.com – Polsek Batuaji bergerak cepat usai mendapat laporan dari warga terkait adanya warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan Perumahan Muka Kuning Indah II, Batuaji. Setelah melakukukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Batuaji langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Pelaku adalah seorang pemuda berinisial PRPJ (18). Ia ditangkap petugas saat sedang menginap di sebuah hotel di daerah Nagoya pada Minggu 9 Agustus lalu sekitar pukul 03.47 WIB.

“Berdasarkan informasi, pelaku menginap di hotel Bali kamar 339. Ia ditangkap dari sana,” ujar Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizky Subagyo melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor.

Rizky Fitrianor mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Lokasinya didi parkiran samping ruko di Jalan Aviari Blok A Nomor 17, Perumahan Muka Kuning Indah II, Kelurahan Buliang.

Saat itu korban bernama Febi baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor Honda Stylo 160 cc warna krem dengan nomor polisi BP 6373 UF di samping ruko. Korban kemudian beristirahat. Namun, ketika terbangun sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,4 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batu Aji untuk ditindaklanjuti.

Setelah pelaku ditangkap, petugas mencari barang bukti sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan satu unit Honda Stylo warna krem yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

“Unit Reskrim Polsek Batu Aji langsung melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang diambil oleh tersangka. Selanjutnya berhasil ditemukan satu unit Honda Stylo warna cream,” jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian. Selain Honda Stylo milik korban, polisi juga mencatat sejumlah sepeda motor lainnya sebagai barang bukti dalam pengembangan perkara, yakni Honda Scoopy, Honda CRF, dan Honda Beat.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

2 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

10 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

11 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

12 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sempat Viral Video Transaksi Narkoba, Manajemen Membantah dan Ternyata HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Simpan Narkoba di Brankas

Pihak kepolian memasang police line di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam .…

1 hari ago