More

    Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

    Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew

    TelegrapNews.com – Polsek Batuaji bergerak cepat usai mendapat laporan dari warga terkait adanya warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan Perumahan Muka Kuning Indah II, Batuaji. Setelah melakukukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Batuaji langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

    Pelaku adalah seorang pemuda berinisial PRPJ (18). Ia ditangkap petugas saat sedang menginap di sebuah hotel di daerah Nagoya pada Minggu 9 Agustus lalu sekitar pukul 03.47 WIB.

    “Berdasarkan informasi, pelaku menginap di hotel Bali kamar 339. Ia ditangkap dari sana,” ujar Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizky Subagyo melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor.

    BACA JUGA:  Gara-gara Sebatang Rokok Berujung Penikaman, Pemuda Sekupang Batam Ditangkap Polisi

    Rizky Fitrianor mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Lokasinya didi parkiran samping ruko di Jalan Aviari Blok A Nomor 17, Perumahan Muka Kuning Indah II, Kelurahan Buliang.

    Saat itu korban bernama Febi baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor Honda Stylo 160 cc warna krem dengan nomor polisi BP 6373 UF di samping ruko. Korban kemudian beristirahat. Namun, ketika terbangun sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,4 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batu Aji untuk ditindaklanjuti.

    BACA JUGA:  Dua Pelaku Pencurian di Duriangkang Batam Dibekuk Polisi, Gasak Emas dan Uang Tunai

    Setelah pelaku ditangkap, petugas mencari barang bukti sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan satu unit Honda Stylo warna krem yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

    “Unit Reskrim Polsek Batu Aji langsung melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang diambil oleh tersangka. Selanjutnya berhasil ditemukan satu unit Honda Stylo warna cream,” jelasnya.

    BACA JUGA:  Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Pendekatan Restorative Justice

    Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian. Selain Honda Stylo milik korban, polisi juga mencatat sejumlah sepeda motor lainnya sebagai barang bukti dalam pengembangan perkara, yakni Honda Scoopy, Honda CRF, dan Honda Beat.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini