Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Gubernur Kepri terpilih hasil Pilkada 2024. Rapat dijadwalkan berlangsung di Trans Convention Centre (TCC), Tanjungpinang, pada Minggu (8/12/2024).
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Priyo Handoko, menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan rapat pleno tersebut dipilih sesuai Peraturan KPU (PKPU), yang mengatur batas akhir rekapitulasi suara tingkat provinsi pada 9 Desember 2024.
“Pelaksanaan pleno ini dilakukan lebih awal agar tidak mendekati batas akhir. Kami memilih waktu pertengahan,” kata Priyo usai menghadiri pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Gibran Centre: Pertarungan Ini Seperti Daud Versus Goliath
Rekapitulasi Suara di Kabupaten/Kota Selesai
Priyo menambahkan, pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota sudah selesai untuk enam daerah, yakni Anambas, Natuna, Karimun, Lingga, Batam, dan Kota Tanjungpinang. Sementara itu, Kabupaten Bintan akan melaksanakan pleno rekapitulasi suara pada Jumat (6/12/2024).
“Mulai dari tanggal 3 Desember, Anambas dan Natuna telah melaksanakan pleno, diikuti Karimun, Lingga, dan Batam pada tanggal 4 Desember. Kota Tanjungpinang juga telah selesai hari ini,” ungkap Priyo.
Baca juga: Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Menang di Batam pada Pilgub Kepri 2024
Partisipasi Pemilih Menunggu Rekap Provinsi
Priyo juga menyebutkan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 masih menunggu hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Data ini akan diumumkan secara resmi setelah rapat pleno di tingkat provinsi.
Rapat pleno di Tanjungpinang menjadi agenda penting yang akan menentukan kepemimpinan baru di Provinsi Kepri. Masyarakat dan berbagai pihak diharapkan memberikan perhatian penuh terhadap hasil akhir proses demokrasi ini.
Editor: denni risman