More

    Kurir Sabu 444 Gram Ditangkap di Batam, Polisi Bongkar Jaringan Tanjung Riau

    Telegrapnews, Batam – Tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Batam. Seorang pria berinisial SY (29) ditangkap saat melintas di Jalan Raya Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Kamis (21/8/2025).

    Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

    BACA JUGA:  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polda Kepri dan JMSI Gencarkan Sosialisasi ke Pelajar

    “Personel Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama SY, dikarenakan memiliki, menyimpan, membawa, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” ungkap Kombes Anggoro, Senin (25/8/2025).

    Ditangkap dengan Tas Hitam Berisi Sabu

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik sabu di dalam tas hitam yang dibawa pelaku. Tidak berhenti di situ, SY kemudian mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Komplek Windsor Square, Batam.

    BACA JUGA:  Ekspor Perdana Pasir Kuarsa Kabupaten Lingga Ditengah Moratorium Pertambangan

    “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi dua plastik bening berisi sabu-sabu. Total barang bukti yang disita sebanyak 444,28 gram,” jelas Anggoro.

    Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Berat

    Pelaku kini telah ditahan di Polda Kepri dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami apakah SY merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional yang kerap memanfaatkan Batam sebagai jalur transit.

    BACA JUGA:  Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Karimun

    “Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka serta barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini