Lagi Pangkas Rambut, Buronan Kasus Limbah Rp1,7 M Diringkus di Barbershop Batam

Lagi Pangkas Rambut, Buronan Kasus Limbah Rp1,7 M Diringkus di Barbershop Batam
Kejari Batam menangkap buron kasus pencemaran lingkungan saat sedang gunting rambut di Batam (dok kejari batam)

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap buronan kasus pencemaran lingkungan hidup bernama Muhammad Raga Syahputra saat sedang potong rambut di sebuah barbershop, Selasa, 3 Mei 2025.

“Terpidana ditangkap saat pangkas rambut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, kepada wartawan.

Muhammad Raga Syahputra merupakan Direktur sekaligus pengendali PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam karena melakukan dumping limbah ke lingkungan tanpa izin. Ia sempat menghilang setelah perusahaannya divonis denda Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA:  Banjir Masih Jadi PR di Batam: 17 Alat Berat Disiagakan di 19 Titik Rawan

Perkara itu diputus lewat Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023. Hukuman dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Amar putusan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,7 miliar. Jika tidak dibayar dalam 6 bulan, diganti dengan kurungan 6 bulan,” kata Kasna.

Kasna menjelaskan bahwa kesempatan membayar denda telah diberikan. Bahkan kejaksaan sudah berupaya mencari aset milik Raga untuk disita, namun tidak ditemukan. Karena itu, Kejari Batam akhirnya mengeksekusi hukuman pengganti berupa kurungan.

BACA JUGA:  BBKSDA Riau Pastikan Buaya Lepas di Pulau Bulan Batam Tak Capai Ratusan

Raga kini ditahan di Lapas Kelas IIA Batam. Penangkapannya merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan yang menyasar terpidana dengan putusan hukum tetap.

“Kami tetap komit mengejar buronan perkara pidana, apalagi yang sudah inkracht,” ujar Kasna.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, majelis hakim menyatakan PT Telaga Biru terbukti melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin, dan menjatuhkan denda Rp 1,7 miliar. Bila tidak dibayar, maka tanggung jawab itu dibebankan kepada Muhammad Raga Syahputra sebagai pengendali korporasi.

BACA JUGA:  Plat Mobil Tiga Pria Diduga Polisi Gadungan Coba Tangkap Wanita di Taman Baloi Batam, Palsu

Editor: jd