Headline

Lagi Pangkas Rambut, Buronan Kasus Limbah Rp1,7 M Diringkus di Barbershop Batam

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap buronan kasus pencemaran lingkungan hidup bernama Muhammad Raga Syahputra saat sedang potong rambut di sebuah barbershop, Selasa, 3 Mei 2025.

“Terpidana ditangkap saat pangkas rambut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, kepada wartawan.

Muhammad Raga Syahputra merupakan Direktur sekaligus pengendali PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam karena melakukan dumping limbah ke lingkungan tanpa izin. Ia sempat menghilang setelah perusahaannya divonis denda Rp 1,7 miliar.

Perkara itu diputus lewat Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023. Hukuman dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Amar putusan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,7 miliar. Jika tidak dibayar dalam 6 bulan, diganti dengan kurungan 6 bulan,” kata Kasna.

Kasna menjelaskan bahwa kesempatan membayar denda telah diberikan. Bahkan kejaksaan sudah berupaya mencari aset milik Raga untuk disita, namun tidak ditemukan. Karena itu, Kejari Batam akhirnya mengeksekusi hukuman pengganti berupa kurungan.

Raga kini ditahan di Lapas Kelas IIA Batam. Penangkapannya merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan yang menyasar terpidana dengan putusan hukum tetap.

“Kami tetap komit mengejar buronan perkara pidana, apalagi yang sudah inkracht,” ujar Kasna.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, majelis hakim menyatakan PT Telaga Biru terbukti melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin, dan menjatuhkan denda Rp 1,7 miliar. Bila tidak dibayar, maka tanggung jawab itu dibebankan kepada Muhammad Raga Syahputra sebagai pengendali korporasi.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

1 hari ago
  • Tanjung Pinang

Lebih Banyak dari Tahun Lalu! Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa Tanjungpinang Potong 18 Hewan Kurban Serentak!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…

1 hari ago
  • Bintan

Polres Bintan Kurban 10 Hewan Sekaligus di Idul Adha, Warga Ramai-ramai Serbu Daging Kurban

Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Modus Sadis Pasangan Maut di Batam! Tanya Alamat, Lalu Tikam Korban dan Gasak Motor!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi begal di kawasan Tiban Baru, Sekupang bikin geger warga! Kali ini,…

1 hari ago
  • Featured

Banyak yang Tak Tahu! Gurindam Dua Belas Punya Pesan Mendalam yang Terlalu Visioner untuk Zamannya!, Ini Isi Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam - Tak disangka, sebuah karya sastra tua dari abad ke-19 ternyata menyimpan petunjuk…

1 hari ago
  • Headline

Lautan Manusia Membanjiri Batam! Pawai Takbir Idul Adha 2025 Bikin Langit Kota Bergetar!

Telegrapnews.com, Batam – Malam takbiran Idul Adha 1446 Hijriah di Kota Batam berubah menjadi lautan…

1 hari ago