Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp610 Juta Hasil Bupati Cilacap Peras Satker untuk THR

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). F. Antara

TelegrapNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp610 juta yang diduga hasil perbuatan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras satuan kerja di lingkungan kabupaten itu untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).

“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat. AUL selaku Bupati Cilacap disebut memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang guna keperluan pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.

“Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, SAD bersama-sama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan THR eksternal.

Dari hasil pembahasan itu, ditentukan jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran Rp750 juta.

“Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, kemudian dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas,” ujar Asep.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap tersangka pemerasan untuk THR

Pada awalnya, setiap satker ditargetkan menyetor uang Rp75 juta–Rp100 juta. Namun, pada realisasinya, setoran yang diterima beragam, yakni mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

“Jadi, ada beberapa perangkat daerah yang entah itu mungkin masih pemberiannya diangsur atau juga terjadi bargaining di situ, tawar-menawar, karena kemungkinan juga saat ini perangkat-perangkat daerah itu tidak memiliki anggaran,” ucap Asep.

Besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER. Apabila perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target awal.

Selain itu, SAD juga memerintahkan SUM, FER, dan BUD mengomunikasikan dan mengoordinasi permintaan uang dari Bupati AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut harus terkumpul pada tanggal 13 Maret 2026.

AUL disebut meminta THR itu mesti dikumpulkan sebelum masa libur Lebaran 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya.

Penagihan itu, menurut KPK, turut dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Dalam periode 9–13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati AUL dengan total mencapai Rp610 juta.

“Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta. Kalau untuk kepentingan eksternal tadi Rp515 juta, ya sudah terpenuhi, tapi untuk mencapai yang Rp750 juta masih belum,” kata Asep.

Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD. Ketika operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3), KPK mendapati uang-uang tersebut sudah dikemas ke dalam tas yang disimpan di rumah pribadi FER.

“Akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” terang Asep.

Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada pula yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah yang diamankan di ruang kerjanya.

KPK telah menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, FER, SUM, BUD juga turut ditangkap dalam OTT pada Jumat (13/3) di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Ketiganya lantas dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.(*)

sumber: antara

Share

Recent Posts

  • Batam

Sertifikasi Satpam di Kepri Diperluas, 120 Personel Ikuti Uji Gada Pratama

TelegrapNews.com — Sebanyak 120 personel satuan pengamanan (Satpam) dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau mengikuti…

5 jam ago
  • Batam

Kumpul dan Serap Aspirasi Warga Bengkong Melalui Ngopi Bareng

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri bersama warga Bengkong. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan Riau…

14 jam ago
  • Batam

Jalan Gajah Mada Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November

Jalan gajah mada dekat hotel Vista. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pembukaan Jalan Gajah Mada, tepatnya…

15 jam ago
  • Kepri

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Kepri Tekankan Integritas dan Pengabdian Personel Polri

Upacara memperingati hari Sumpah Pemuda ke -98 di lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Rabu (28/10/2026). F.…

1 hari ago
  • Kepri

PWI Kepri dan ASPPI Perkuat Sinergi Pariwisata, Siap Kolaborasi Lewat 3TM hingga Ekspedisi Daik Lingga

Pengurus PWI Kepri foto bersama dengan DPD ASPPI. F. Istimewa TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Ahli Uniba: Blokir Rekening Tanpa Alasan Sah Bisa Gerus Kepercayaan Nasabah

TelegrapNews.com – Pemblokiran rekening nasabah tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Bank harus memiliki dasar hukum…

1 hari ago