Nasional

Belasan ABK WNI Ditangkap di Thailand, Kemlu RI Berikan Bantuan Hukum

Ilustrasi nelayan sedang melaut. f Istimewa

TelegrapNews.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa belasan anak buah kapal (ABK) WNI yang ditangkap otoritas maritim Thailand di perairan Phuket awal pekan ini telah mendapat bantuan hukum dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) setempat.

Dalam pernyataan tertulis, dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, Plt. Direktur Pelindungan PWNI Kemlu RI Heni Hamidah menyebut ada 19 WNI awak kapal nelayan yang ditangkap dalam operasi maritim pada Selasa (10/3) waktu Thailand, usai diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Dari 19 ABK WNI tersebut, diketahui terdapat seorang WNI yang masih berada di bawah umur, tepatnya berusia 16 tahun, kata dia. KRI Songkhla telah mendatangi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik.

“KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak,” ucap Heni.

Berdasarkan komunikasi awal dengan para WNI, dipastikan mereka semua dalam kondisi sehat, kata pejabat di Kemlu RI itu.

Saat ini para ABK WNI tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket dan terdapat kemungkinan akan dipindahkan ke penjara provinsi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Perwakilan RI akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI selama proses hukum berlangsung di Thailand,” demikian Heni.

Para ABK WNI tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan berasal dari dua kapal berbeda. Mereka dilaporkan masuk ke perairan negara tersebut secara ilegal.

Dua kapal asal Aceh Timur itu yakni KM Anak Manja 02 berbobot 26 gross ton (GT) dengan anak buah kapal 13 orang dan seorang kapten. Serta KM Jalur Gaza berbobot 7 GT dengan empat anak buah kapal dan seorang kapten.

Merespons peristiwa tersebut, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengaku telah menyurati Menteri Luar Negeri (Menlu) RI untuk meminta perhatian pemerintah pusat terkait penangkapan para ABK dari wilayahnya.

“Kami menyurati Menteri Luar Negeri RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia terkait 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap dan ditahan otoritas Thailand,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu.

Bupati Iskandar berharap Kemlu RI menindaklanjuti surat tersebut serta membantu memfasilitasi penanganan para ABK WNI agar mereka dapat segera pulang ke tanah air.(*)

sumber: antara

Share

Recent Posts

  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

20 jam ago
  • Nasional

Pemerintah RI Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Bus Haji di Arab Saudi

Ilustrasi jemaah haji yang akan berangkat dari Surabaya ke tanah suci. f. humas PPIH Surabaya…

22 jam ago
  • Nasional

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan

Polisi memberikan keterangan kepada wartawan terkait identifikasi korban kecelakaan kereta api. f. istimewa TelegrapNews.com —…

2 hari ago
  • Batam

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Wakil Wali Kota Batam Li Claudi Candra. F. Istimewa TelegrapNews.com - Wakil Kepala BP Batam/Wakil…

2 hari ago
  • Kepri

Kejati Kepri dan BP Batam Jalin Kerjasama Terkait Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejati Kepri dan BP Batam MoU terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.…

2 hari ago
  • News Update

DLH Sebut Pemeriksaan Diduga Limbah Elektronik Asal Amerika Serikat Sudah Sesuai SOP

Ilustrasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemeriksaan diduga limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat yang disebut…

3 hari ago