LAM Batam Angkat Suara! Perda Tenaga Kerja Lokal Dinilai Benteng Anak Melayu di Negeri Sendiri!

LAM Batam Angkat Suara! Perda Tenaga Kerja Lokal Dinilai Benteng Anak Melayu di Negeri Sendiri!
Ketua Umum LAM Batam, Yang Mulia Dato' Wira Setia Utama H. Raja Muhammad Amin (dok diskominfo batam)

Telegrapnews.com, Batam – Dukungan penuh datang dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Ketua Umum LAM Batam, Yang Mulia Dato’ Wira Setia Utama H. Raja Muhammad Amin, menyampaikan sikap tegas dan lantang: “Sudah saatnya anak negeri diberi ruang, didahulukan selangkah, ditinggikan seranting!”

Perda ini menjadi sinyal kuat keberpihakan Pemerintah Kota Batam terhadap tenaga kerja lokal, khususnya anak-anak tempatan dan putera-puteri Melayu.

BACA JUGA:  Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Penambangan Pasir Ilegal: Ancaman Denda Rp 100 Miliar

Prinsip “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” kini tak hanya jadi ungkapan, tapi diterjemahkan langsung ke dalam regulasi resmi.

Petuah Penuh Makna

“Ini bukan diskriminasi. Ini keadilan sosial dan budaya!” tegas YM Raja Muhammad Amin.

Ia menyebut pasal-pasal penting dalam Perda ini mencerminkan keberanian politik untuk memuliakan masyarakat lokal:

  1. Pasal 9 ayat (3): Perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja lokal.
  2. Pasal 15 ayat (1) huruf (b) dan (d): Perusahaan wajib memberi pelatihan & memprioritaskan TKL untuk lowongan kerja.
BACA JUGA:  Bukan 5 Ekor, Polsek Bulang Bersama Tim Gabungan Sudah Tangkap 20 Ekor Buaya Lepas Pulau Bulan Batam

LAM Batam: Penjaga Marwah, Mitra Pembangunan

LAM Batam menegaskan, mereka bukan hanya penjaga adat, tetapi mitra strategis pembangunan yang adil dan berdaulat. Dalam pidatonya, Raja Muhammad Amin menyampaikan petuah mendalam:

“Bila negeri tidak beraja, bila kampung tak berpenghulu… tuah hilang, marwah terbuang.”

Seruan untuk Dunia Usaha

LAM Batam juga menyerukan kepada seluruh dunia usaha agar menjadikan Perda ini sebagai pedoman etika dan hukum dalam proses rekrutmen.

BACA JUGA:  BP Batam Tegaskan bahwa Penerima Konsesi Merupakan Subjek Pajak yang Wajib Memenuhi Kewajiban Pembayaran Pajak Air Permukaan

“Kami bukan meminta hak yang bukan milik kami. Kami hanya menuntut yang sudah semestinya menjadi milik kami: ruang hidup yang bermartabat di tanah sendiri,” tegas YM Raja Muhammad Amin.

LAM siap bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batam, Dinas Tenaga Kerja, dan para pelaku usaha agar implementasi Perda ini berjalan adil, efektif, dan tanpa konflik.

Editor: dr