Lapas Batam Bantah Keterlibatan Napi dalam Peredaran 11 Ribu Ekstasi, Ini Kata Kalapas Batam

Lapas Batam Bantah Keterlibatan Napi dalam Peredaran 11 Ribu Ekstasi, Ini Kata Kalapas Batam
Kalapas Batam Yugo Indra Wicaksi membantah adanya napi lapas Batam mengedarkan ekstasi (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam, Yugo Indra Wicaksi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan keterlibatan seorang narapidana (napi) Lapas Batam dalam peredaran 11 ribu ekstasi.

Yugo menegaskan bahwa peredaran narkoba tersebut tidak terjadi di dalam Lapas Batam.

Dalam penjelasannya, Yugo menyebutkan bahwa narapidana yang disebutkan dalam pemberitaan memang merupakan warga binaan Lapas Batam, namun tindakan pidana yang dilakukannya tidak terjadi selama yang bersangkutan berada di Lapas Batam.

BACA JUGA:  Menyedihkan, Anggota DPRD Dharmasraya Ditangkap Saat Asyik Main Judi Online di Warung

“Atas pemberitaan tersebut, kami ingin mengklarifikasi bahwa benar warga binaan tersebut adalah warga binaan Lapas Batam saat ini. Namun sebelumnya saat terjadinya tindak pidana, warga binaan tersebut tidak berada di Lapas Batam,” ujar Yugo Indra Wicaksi.

Yugo juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-1355, yang diterbitkan pada 8 Agustus 2023, narapidana tersebut dipindahkan sementara ke Lapas Batam. Setelah rekonstruksi perkara selesai, dia akan dikembalikan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelumnya.

BACA JUGA:  Residivis Pecah Kaca Mobil di Batam Diringkus Tiga Hari Setelah Beraksi, Gasak Uang dan Barang Milik PNS

“Untuk informasi lebih lanjut, proses persidangan atas kasus yang diberitakan tersebut masih berlangsung, sehingga warga binaan tersebut belum dapat dikembalikan ke UPT asalnya,” tutup Yugo.

Editor: jd