More

    Lapas Batam Bantah Keterlibatan Napi dalam Peredaran 11 Ribu Ekstasi, Ini Kata Kalapas Batam

    Telegrapnews.com, Batam – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam, Yugo Indra Wicaksi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan keterlibatan seorang narapidana (napi) Lapas Batam dalam peredaran 11 ribu ekstasi.

    Yugo menegaskan bahwa peredaran narkoba tersebut tidak terjadi di dalam Lapas Batam.

    Dalam penjelasannya, Yugo menyebutkan bahwa narapidana yang disebutkan dalam pemberitaan memang merupakan warga binaan Lapas Batam, namun tindakan pidana yang dilakukannya tidak terjadi selama yang bersangkutan berada di Lapas Batam.

    BACA JUGA:  Riau Bahaya Narkoba, Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu dari Jaringan Golden Crescent

    “Atas pemberitaan tersebut, kami ingin mengklarifikasi bahwa benar warga binaan tersebut adalah warga binaan Lapas Batam saat ini. Namun sebelumnya saat terjadinya tindak pidana, warga binaan tersebut tidak berada di Lapas Batam,” ujar Yugo Indra Wicaksi.

    Yugo juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-1355, yang diterbitkan pada 8 Agustus 2023, narapidana tersebut dipindahkan sementara ke Lapas Batam. Setelah rekonstruksi perkara selesai, dia akan dikembalikan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelumnya.

    BACA JUGA:  Majukan Batam, Rudi Seimbangkan Politik dan Pembangunan

    “Untuk informasi lebih lanjut, proses persidangan atas kasus yang diberitakan tersebut masih berlangsung, sehingga warga binaan tersebut belum dapat dikembalikan ke UPT asalnya,” tutup Yugo.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini