Lima Pelaku Curanmor di Batam Motor Ditangkap Polisi, Uangnya Digunakan Untuk Judi dan Hiburan

Lima Pelaku Curanmor di Batam Motor Ditangkap Polisi, Uangnya Digunakan Untuk Judi dan Hiburan
Polsek Sagulung berhasil menangkap lima pelaku curanmor di Sagulung, Batam (polsek sagulung)

Telegrapnews.com, Batam – Lima pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di berbagai lokasi di Batam berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada awal Februari 2025, meskipun beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi mengungkapkan bahwa hasil penjualan sepeda motor curian digunakan oleh pelaku untuk menyelesaikan masalah ekonomi pribadi, serta untuk berjudi dan bersenang-senang.

“Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung, kami berhasil menangkap lima pelaku dalam kasus terpisah. Beberapa pelaku lainnya masih kami buru,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pada Senin (3/2/2025).

BACA JUGA:  Dua Pria Diamankan Polisi Usai Terlibat Penganiayaan Brutal di Foodcourt A2 Batam

Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial MH (23), SA (17), ET (23), BR (21), dan RL (20). Modus operandi yang mereka gunakan hampir serupa, yakni dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Mereka bukan satu komplotan, namun modus pencurian yang dilakukan hampir sama,” ujar Aris.

Upaya Penangkapan

Adapun kasus pertama yang diungkap adalah penangkapan pelaku MH pada Sabtu (1/2), yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Genio pada pertengahan September 2024 di Pelabuhan Sagulung.

BACA JUGA:  Jadwal Lengkap KM Kelud Batam ke Medan Juni 2025, Tersedia 4 Kali Keberangkatan

MH ditangkap di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Batam. Pelaku lainnya, VK, masih dalam pengejaran, dengan motif pencurian untuk bermain judi slot.

Pelaku kedua, SA (17), ditangkap di Cipta Grand City, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung pada Minggu (26/1). SA diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali di berbagai lokasi dengan cara mematahkan stang motor. Seorang rekannya yang turut terlibat masih dalam pengejaran.

Dua pelaku berikutnya, ET (23) dan BR (21), ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian di Simpang Basecamp, Kecamatan Sagulung. Mereka diketahui melakukan pencurian sepeda motor berdasarkan pesanan dari seorang individu bernama Mas Hand.

BACA JUGA:  JPU Tuntut 5 Tahun Penjara Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga

Kasus terakhir yang diungkap adalah penangkapan RL pada Minggu (26/1), yang juga menggunakan modus mematahkan stang motor untuk membawa kabur kendaraan korban. Motif RL adalah untuk mendapatkan uang guna bersenang-senang.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Untuk SA yang masih berstatus anak di bawah umur dan merupakan residivis, proses hukum akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: jd