Headline

LSM Gebrak Minta Pjs Wali Kota Batam Tegas Tolak Kampanye di Engku Putri

Telegrapnews.com, Bat dan fasilitas pemerintah non-komersial lainnya sebagai lokasi kampanye.

Hal ini menyusul beredarnya video dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang berencana menggunakan kawasan tersebut untuk menampilkan salah satu calon kepala daerah di sela-sela kegiatan pameran budaya.

Aktivis LSM Gebrak sekaligus Sekretaris Partai Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, pada Sabtu (19/10/2024) di Batam, menyatakan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye melanggar UU Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Fasilitas pemerintah harus steril dari kegiatan politik praktis. Ini berlaku untuk semua pihak, tanpa terkecuali, demi menjaga keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada dan dalam pemerintahan,” tegas Uba.

Saat ini, beredar video sebuah ormas yang berencana mengadakan kegiatan di Dataran Engku Putri, dengan mengajukan izin kepada Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung. Rencana kegiatan tersebut, yang merupakan bagian dari agenda budaya dan UMKM, diduga menyelipkan penampilan salah satu calon gubernur di acara tersebut.

“Apa yang sudah diatur dalam UU dan PKPU harus dijalankan. Bawaslu dan KPU wajib tegas menjalankan aturan ini. Pjs Wali Kota Batam juga harus waspada dan tegas. Jika membiarkan fasilitas pemerintah digunakan untuk kampanye, ada sanksi yang menanti,” tambah Uba.

Sebelumnya, Bawaslu Kepri menegaskan bahwa fasilitas pemerintah non-komersial tidak boleh digunakan untuk kampanye politik.

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Bawaslu Batam untuk memeriksa rencana kampanye di Engku Putri. Dia ingin memastikan agar tidak ada pelanggaran aturan.

“Fasilitas pemerintah yang bersifat non-komersial harus netral dan tidak boleh menjadi tempat kegiatan politik,” jelas Maryamah.

Ia menambahkan, jika memang ditemukan rencana kampanye di tempat tersebut, Bawaslu akan segera mencegahnya agar aturan tetap ditegakkan.

Share

Recent Posts

  • Tanjung Pinang

“Saya Bukan Ojol, Saya Putri Pariwisata Kepri!” — Efi Aya Jadi Korban Intimidasi dan Rasisme di Bandara Tanjungpinang

Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Kalimat tegas dan penuh emosi itu ditulis langsung oleh Efi Aya, Putri…

19 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Cuaca Ekstrem Ancam Kepri 30 Mei–2 Juni 2025, Waspadai Gelombang Tinggi

Telegrapnews.com, Natuna – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Maritim Natuna mengeluarkan…

21 jam ago
  • Bintan

Beasiswa Bintan 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya di Sini

Telegrapnews.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali membuka program Beasiswa Bintan Tahun Akademik 2025–2026 bagi…

21 jam ago
  • Batam

Satu per Satu Tumbang! 681 Titik Reklame di Batam Masuk Daftar Hitam Pemko

Telegrapnews.com, Batam — Aksi mengejutkan dilakukan Pemerintah Kota Batam di tengah teriknya siang, Jumat (30/5/2025).…

23 jam ago
  • Hukum Kriminal

Sempat Dipisah, Kompol Satria Nanda Kini Satu Rutan dengan Rekan Sesama Terdakwa Narkoba

Telegrapnews.com, Batam – Pemindahan penahanan eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dari Rutan Polda…

1 hari ago
  • Pendidikan

Satgas PWI Batam Siap Dibentuk: Sekolah Kini Punya Tameng Lawan Teror Oknum Wartawan Berlagak Preman

Telegrapnews.com, Batam – Kekhawatiran para kepala sekolah dan guru di Kota Batam terkait gangguan dari…

2 hari ago