Headline

LSM Gebrak Minta Pjs Wali Kota Batam Tegas Tolak Kampanye di Engku Putri

Telegrapnews.com, Bat dan fasilitas pemerintah non-komersial lainnya sebagai lokasi kampanye.

Hal ini menyusul beredarnya video dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang berencana menggunakan kawasan tersebut untuk menampilkan salah satu calon kepala daerah di sela-sela kegiatan pameran budaya.

Aktivis LSM Gebrak sekaligus Sekretaris Partai Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, pada Sabtu (19/10/2024) di Batam, menyatakan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye melanggar UU Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Fasilitas pemerintah harus steril dari kegiatan politik praktis. Ini berlaku untuk semua pihak, tanpa terkecuali, demi menjaga keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada dan dalam pemerintahan,” tegas Uba.

Saat ini, beredar video sebuah ormas yang berencana mengadakan kegiatan di Dataran Engku Putri, dengan mengajukan izin kepada Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung. Rencana kegiatan tersebut, yang merupakan bagian dari agenda budaya dan UMKM, diduga menyelipkan penampilan salah satu calon gubernur di acara tersebut.

“Apa yang sudah diatur dalam UU dan PKPU harus dijalankan. Bawaslu dan KPU wajib tegas menjalankan aturan ini. Pjs Wali Kota Batam juga harus waspada dan tegas. Jika membiarkan fasilitas pemerintah digunakan untuk kampanye, ada sanksi yang menanti,” tambah Uba.

Sebelumnya, Bawaslu Kepri menegaskan bahwa fasilitas pemerintah non-komersial tidak boleh digunakan untuk kampanye politik.

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Bawaslu Batam untuk memeriksa rencana kampanye di Engku Putri. Dia ingin memastikan agar tidak ada pelanggaran aturan.

“Fasilitas pemerintah yang bersifat non-komersial harus netral dan tidak boleh menjadi tempat kegiatan politik,” jelas Maryamah.

Ia menambahkan, jika memang ditemukan rencana kampanye di tempat tersebut, Bawaslu akan segera mencegahnya agar aturan tetap ditegakkan.

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

14 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

17 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

18 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

20 jam ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

2 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

2 hari ago