Headline

LSM Gebrak Minta Pjs Wali Kota Batam Tegas Tolak Kampanye di Engku Putri

Telegrapnews.com, Bat dan fasilitas pemerintah non-komersial lainnya sebagai lokasi kampanye.

Hal ini menyusul beredarnya video dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang berencana menggunakan kawasan tersebut untuk menampilkan salah satu calon kepala daerah di sela-sela kegiatan pameran budaya.

Aktivis LSM Gebrak sekaligus Sekretaris Partai Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, pada Sabtu (19/10/2024) di Batam, menyatakan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye melanggar UU Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Fasilitas pemerintah harus steril dari kegiatan politik praktis. Ini berlaku untuk semua pihak, tanpa terkecuali, demi menjaga keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada dan dalam pemerintahan,” tegas Uba.

Saat ini, beredar video sebuah ormas yang berencana mengadakan kegiatan di Dataran Engku Putri, dengan mengajukan izin kepada Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung. Rencana kegiatan tersebut, yang merupakan bagian dari agenda budaya dan UMKM, diduga menyelipkan penampilan salah satu calon gubernur di acara tersebut.

“Apa yang sudah diatur dalam UU dan PKPU harus dijalankan. Bawaslu dan KPU wajib tegas menjalankan aturan ini. Pjs Wali Kota Batam juga harus waspada dan tegas. Jika membiarkan fasilitas pemerintah digunakan untuk kampanye, ada sanksi yang menanti,” tambah Uba.

Sebelumnya, Bawaslu Kepri menegaskan bahwa fasilitas pemerintah non-komersial tidak boleh digunakan untuk kampanye politik.

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Bawaslu Batam untuk memeriksa rencana kampanye di Engku Putri. Dia ingin memastikan agar tidak ada pelanggaran aturan.

“Fasilitas pemerintah yang bersifat non-komersial harus netral dan tidak boleh menjadi tempat kegiatan politik,” jelas Maryamah.

Ia menambahkan, jika memang ditemukan rencana kampanye di tempat tersebut, Bawaslu akan segera mencegahnya agar aturan tetap ditegakkan.

Share

Recent Posts

  • Nasional

Kader Gelora Diminta Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera, Blue Helmet Siap Diterjunkan

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam…

1 hari ago
  • Batam

Dewan Pers: Wartawan Tak Lagi Dilindungi Jika Langgar Etik

TelegrapNews.com, Batam – Ketika arus informasi semakin tak terbendung, dunia jurnalistik Indonesia menghadapi tantangan yang…

3 hari ago
  • News Update

Pelabuhan Ferry Batam Center Kedatangan Ratusan Pekerja Migran Dideportasi Dari Malaysia

Telegraphnewa–Batam,Pelabuhan International Batam Center senin 24 November 2025 menerima pemulangan 130 Pekerja Migran Indonesia. Pemulangan…

6 hari ago
  • Nasional

Rayakan HUT ke-6, Partai Gelora Gelar Pawai Budaya dan Bagikan Gunungan ke Masyarakat Jogya

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang (Gelora) Rakyat Indonesia menggelar Pawai Budaya dengan tema 'Gelora Istimewa'…

1 minggu ago
  • Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, Aspidum,…

2 minggu ago
  • Nasional

Gedor Semangat Kader, Anis Matta: Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menggelar puncak HUT ke-6 di Ballroom Hotel…

2 minggu ago