LSM LIRA Kawal Laporan Dugaan Korupsi Rp147 M di Telkomsel, Dirut Nugroho Dilaporkan ke KPK

LSM LIRA Kawal Laporan Dugaan Korupsi Rp147 M di Telkomsel, Dirut Nugroho Dilaporkan ke KPK
Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal (kanan) melaporkan Dirut PT Telkomsel Nugroho ke KPK (ist)

Telegrapnews.com, Jakarta — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menyatakan komitmennya untuk turut mengawal laporan dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Telkomsel, Nugroho, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut sebelumnya telah dilayangkan oleh Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) pada Senin (28/4/2025) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dengan nilai mencapai Rp147 miliar.

“LSM LIRA akan terus mengawal berbagai kasus dugaan korupsi, tidak hanya di Telkomsel, tapi juga di Telkom yang kini menjadi sorotan publik. Kami menduga ada ratusan miliar rupiah yang bocor,” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH, kepada media di Jakarta.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Kasus Korupsi Tahun 2018 di Riau, Pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Perbedaan LHKPN

Menurut Amri dari KMAK, terdapat ketidaksesuaian mencolok antara nilai dugaan korupsi yang dilaporkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nugroho. Dalam LHKPN tahun 2023, Nugroho tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp84,2 miliar, di mana lebih dari Rp43 miliar berada dalam bentuk kas dan setara kas.

“Kami melihat adanya ketidaksesuaian yang menimbulkan dugaan kuat adanya praktik korupsi,” ujar Amri.

Nugroho, atau yang akrab disapa Nugi, diketahui baru menjabat sebagai Direktur Utama Telkomsel sejak 8 Desember 2023. Namun, karirnya di Telkomsel terbilang panjang dan strategis.

BACA JUGA:  Sidang Gugatan Rp140 Miliar PTPN IV di PN Bangkinang: Ahli Ungkap Kelalaian dalam Pengelolaan Kebun

Berdasarkan catatan LSM LIRA, Nugroho pernah menduduki berbagai posisi penting, seperti Direktur Network Telkomsel, Senior Vice President Business IT Delivery, dan sejumlah jabatan strategis lainnya di bidang teknologi informasi.

Secara rinci, LHKPN 2023 mencatat Nugroho memiliki tanah dan bangunan senilai Rp9,04 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp5,66 miliar, harta bergerak lainnya Rp5,4 miliar, surat berharga Rp3,55 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp16,9 miliar.

BACA JUGA:  ICW Kecewa Pemilihan Pimpinan KPK 2024-2029, Sebut Proses Anti Klimaks

Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal, menegaskan pihaknya melalui Biro Intelijen dan Investigasi LIRA (BIIL) akan melengkapi data-data dugaan korupsi tersebut dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.

“Kita akan melawan jika ada intervensi,” tegasnya.

Jusuf Rizal dikenal sebagai aktivis anti-korupsi yang telah membongkar sejumlah kasus besar seperti korupsi Alkom dan Jarkom di Kepolisian.

Ia pernah menolak suap senilai Rp20 miliar dan Rp4 miliar untuk menutup sejumlah kasus, termasuk penyelundupan ponsel dan rekening jumbo pejabat tinggi Polri serta Banggar DPR RI.

Penulis: lcm