Nasional

Mantan Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Jiwasraya

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata. f dok antara

telegrapnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, dilansir dari antara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa selaku regulator dinilai telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolven, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan.

Hal lain yang meringankan terdakwa adalah tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari perkara tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil terdakwa dilakukan dalam situasi krisis keuangan global pada 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Hal meringankan lainnya adalah terdakwa dinilai telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian selama menjabat dan juga terdakwa telah berusia lanjut.

Dalam perkara itu, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.(*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Jelang HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi

Jelang HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi. Tampak Sekdaprov Banten dan Panitia…

3 jam ago
  • Ekonomi

OJK Catat Bahwa Jumlah Investor Kripto di Indonesia 19,56 juta Konsumen

Ilustrasi Crypto. F ist telegrapnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Aksi Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam KembaliTindak Upaya Penyelundupan Sejumlah Barang Kiriman

Kapal yang diamankan Bea Cukai karena diduga membawa barang selundupan dari Batam ke Pulau Bintan.…

4 jam ago
  • Gaya Hidup

Ini Dia Pertanda Kamu Lebih Maju Secara Finansial Dibanding Orang-Orang Seusiamu

Ilustrasi orang yang keuangannya berkecukupan. f.shutterstock telegrapnews.com - Tidak semua orang seusia kita berada pada…

1 hari ago
  • News Update

Pemerintah Berniat Pasang Verifikasi Kamera untuk Pemain Roblox, Cegah Ekstrimisme via Game Online

Kepala BNPT Eddy Hartono.f istimewa batampos - Sebaran paham ekstrimisme di kalangan anak-anak dan remaja…

1 hari ago
  • Batam

Penerimaan Negara Rp 938,79 miliar, Kinerja Bea Cukai Batam 2025 Tunjukkan Tren Positif di Penerimaan, Pelayanan, dan Pengawasan

Telegrapnews.com - Bea Cukai Batam mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025 melalui penguatan penerimaan negara,…

2 hari ago