Nasional

Mantan Kapolri Lystio Sigit, Irjen Arie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Saafrudin saat menggelar konfreni pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). F. Istimewa

TelegrapNews.com – Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang perwira tinggi lainnya yakni Irjen Pol Arie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access menyadap Presiden RI hingga organisasi masyarakat (ormas).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri mengatakan penyadapan itu terjadi dalam kurun waktu 2025-2026. Di mana para tersangka diduga melakukan perintah penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” katanya.

Asep menambakan, penyadapan tersebut dilakukan tanpa ada hubungan atau keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Asep mengatakan, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Dimana penyadapan harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Dalam proses penyidikan, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang dan ahli sebanyak tiga orang. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.(*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Menko Yusril Sebut Tiga Jenderal Polisi Tersangka Penyadapan Ponsel Presiden Tak Terkait Makar

Yusril Ihza Mahendra. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi,…

2 jam ago
  • Batam

Temuan BPK Bongkar Persoalan Aset Batam, Pemko Luncurkan BATAMMAS

TelegrapNews.com – Perjanjian sewa aset pemerintah yang kedaluwarsa, pemanfaatan lahan yang tak sesuai kontrak, hingga…

17 jam ago
  • Batam

Kompensasi Gangguan Listrik Batam-Bintan Tak Sama, PLN Mengacu pada Indikator Mutu Pelayanan

TelegrapNews.com – Pelanggan PT PLN Batam yang terdampak gangguan pasokan listrik pada 12 Oktober 2026…

20 jam ago
  • Ekonomi

New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

Salah satu varian warna baru Honda Genio. F. Istimewa TelegrapNews.com – PT Astra Honda Motor…

23 jam ago
  • Ekonomi

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Tanjung Sauh Power PMDN dengan Realisasi Investasi Terbesar

Kepala BP Batam bersama dengan para pengusaha dalam ajang anugerah investasi 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com…

24 jam ago
  • Batam

Dorong Komunitas Motor Besar jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Kapolda Kepri bertemu dengan komunitas HDCI. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol.…

1 hari ago