Headline

Mantan Sesmil Presiden Sarankan Mayor Teddy Mundur dari TNI Demi Jabatan Seskab

Telegrapnews.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), TB Hasanuddin, menyarankan Mayor Teddy Indra Wijaya untuk mengundurkan diri dari TNI agar dapat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasanuddin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang membatasi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan tertentu di pemerintahan.

“Bukan soal Seskab yang kini di bawah Menteri Sekretaris Negara, tetapi anggota TNI hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga atau kementerian tertentu,” kata Hasanuddin di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Kejutan, Prabowo Angkat Ajudan Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet

Hasanuddin, yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI, menjelaskan bahwa 10 lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif di antaranya adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Sekretariat Militer Presiden, dan beberapa lainnya.

Menurutnya, jika Mayor Teddy tetap ingin menjabat sebagai Seskab, maka ia harus mundur dari TNI. Hal ini untuk menghindari pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kalau tidak mundur, maka sebaiknya revisi UU TNI dilakukan terlebih dahulu,” tegasnya, seperti dikutip jpnn, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Susunan Kabinet Merah Putih: Prabowo Umumkan 53 Menteri dan 56 Wakil Menteri

Tanggapan Wakil Ketua DPR RI

Namun, pandangan ini berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari TNI karena jabatan Seskab saat ini tidak lagi setingkat menteri.

Dasco menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengubah nomenklatur sehingga Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

“Jabatan Mayor Teddy serupa dengan Sekmil (Sekretaris Militer) atau Sekpri (Sekretaris Pribadi) yang juga dapat diisi oleh perwira TNI atau Polri,” ujar Dasco di Jakarta.

Dasco menjelaskan bahwa jabatan yang diemban Mayor Teddy setara dengan eselon dua, yang masih memungkinkan perwira berpangkat Mayor untuk mendudukinya. “Jadi, tidak ada pelanggaran, Teddy masih bisa menjabat,” tambahnya.

Perbedaan pandangan ini menambah dinamika diskusi terkait posisi Mayor Teddy dan aturan yang mengikat prajurit TNI dalam jabatan pemerintahan.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Beras ‘Padang’ di Batam Ternyata Impor Ilegal? Ini Jejaknya dari Thailand hingga Pelabuhan Gelap!

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan yang menyebut bahwa seluruh beras yang beredar di Kota Batam berasal…

21 menit ago
  • Hukum Kriminal

Terungkap! Ini Arti Sebenarnya ‘Beras Oplosan’ Versi Polri, Bukan Dicampur Sembarangan!

Telegrapnews.com, Jakarta — Isu beras oplosan makin panas! Tapi tahukah kamu, ternyata beras oplosan bukan…

4 jam ago
  • Ekonomi

Terbongkar! Toko Beras di Pekanbaru Jual Beras Murahan Pakai Karung SPHP Bulog, Ini Modus Liciknya!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Sebuah praktik kecurangan dalam penjualan beras terbongkar di Pekanbaru! Toko Beras Murni,…

4 jam ago
  • Ekonomi

Viral Isu Beras Oplosan dari Batam, Polda Kepri: Tidak Ada Temuan di Batam dan Kepri!

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya angkat bicara soal viralnya video dan narasi…

6 jam ago
  • Batam

Update Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam–Buton, Siak! Perjalanan 18 Jam, Mulai Rp87 Ribu Saja!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira bagi Anda yang ingin menyeberang dari Batam ke Tanjung Buton,…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Mau Dikirim ke Batam, Polisi Gagalkan Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 38,8 Miliar di Bandara Soetta!

Telegrapnews.com, Tangerang – Aksi penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan Polresta Bandara…

6 jam ago