Hukum Kriminal

Kajati Kepri Selesaikan 2 Perkara Pidum Lewat Restorative Justice

Kejaksaan hentikan perkara lewat RJ. F. Istimeewa

TelegrapNews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, Asintel, Asdatun, Asbin, Aspidsus Kejati Kepri, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti secara daring oleh Kajari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., dan Kajari Bintan Rusmin, S,H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan, diikuti telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Selasa (10/03/2026).

Perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama sebagai berikut :

  1. MELI AGUSTIN Binti SUARNO melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Tanjungpinang (Tindak Pidana Penganiayaan); dan
  2. MIFTAHUL ROZAQI EFENDI alias ZAQI Bin SLAMET EFENDI melanggar Pasal 591 Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan (Tindak Pidana Penadahan).

Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,

Berdasarkan ketentuan dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Dalam hal ini melalui usulan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk pertama kalinya wilayah hukum Kepri melaksanakan mekanisme keadilan restoratif melalui penerapan KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025) .(*)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit

Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pelaksanaan Rekonstruksi Penganiayaan terhadap almarhum Bripda Natanael Simanungkalit. F.…

1 jam ago
  • Kepri

Harlah PMII Kepri Tidak Hanya Sekadar Seremonial tapi Momentum Penguatan Kaderisasi

PMII Kepri memperingati Harlah PMII ke-66. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ketua PKC PMII Provinsi Kepulauan…

20 jam ago
  • Olahraga

Lanjutan Premier League : Arsenal Kembali ke Puncak, Liverpool Masuk 4 Besar

Pemain Arsenal melakukan selebrasi usai mencetak satu gol ke gawang Newcastle United. f istimewa TelegrapNews.com…

22 jam ago
  • Internasional

Konflik Semakin Panas, Negosiasi Amerika dan Iran Dipastikan Batal

Ilustrasi bendera Amerika Serikat, Iran dan Pakistan. F Istimewa TelegrapNews.com - Upaya terbaru untuk meredakan…

1 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Lakukan Mutasi dan Alih Tugas Jabatan 477 Personel Polda Kepri dan Polres/ta Jajaran

Kabid Humas Polda Kepri ‎Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com -…

3 hari ago
  • Ekonomi

Investasi Triwulan I 2026 di Kota Batam Rp17,4 Triliun

Ilustrasi investasi di batam. F. Istinewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP Batam) mencatat realisasi investasi…

4 hari ago