Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan hadiah pemenang juara 1 Lomba Pawai Takbiran ke pengurus Masjid Fastabiqul Khairat (mc bintan)
Telegrapnews.com, Bintan – Masjid Fastabiqul Khairat berhasil meraih juara pertama dalam lomba pawai takbir Idulfitri 1446 Hijriah tingkat Kabupaten Bintan. Lomba ini berlangsung di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Minggu (30/3) malam dan diikuti oleh puluhan peserta dengan kendaraan hias.
Peserta pawai menempuh rute sepanjang 19,4 kilometer di wilayah Bintan Timur. Sebanyak 35 kendaraan hias, 49 truk, dan 7 pikap berpartisipasi dalam pawai ini, yang juga diiringi oleh ratusan kendaraan roda dua. Panitia menetapkan 10 peserta terbaik berdasarkan dekorasi, kekompakan, ketertiban, serta indikator penilaian lainnya.
Pengumuman pemenang dilakukan dalam acara halalbihalal Bupati dan Wakil Bupati Bintan di halaman Kantor Camat Bintan Timur, Selasa (1/4).
Hadiah bagi para pemenang diserahkan langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi antusiasme masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menyemarakkan malam pawai takbir dengan tetap menjaga ketertiban.
“Selamat kepada para pemenang. Prinsipnya bukan soal menang atau kalah, tapi bagaimana kita semua turut andil dalam syiar menyambut hari kemenangan. Ini adalah agenda rutin tahunan, dan semoga semangat serta antusiasme masyarakat terus bertambah setiap tahunnya,” ujar Bupati Bintan.
Penulis: fitriyadi
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…
Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…
Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…
Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…
Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…
gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…