Nasional

Menkum Sebut yang Bisa Adukan Kumpul Kebo Hanya Pasangan Sah dan Orang Tua

Telegrapnews.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihak-pihak yang bisa mengadukan tindak pidana akibat perzinaan atau kumpul kebo adalah hanya pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan.

“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1) dikutip dari antaranews.com.

Menurut dia, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut melindungi anak-anak.

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.

Sementara itu, dia menceritakan bahwa dalam proses perumusannya di tingkat DPR RI, sempat terjadi perdebatan.

“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun Pasal 411 KUHP mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah maka dapat dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sementara Pasal 412 KUHP mengatur setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penuntutan untuk kedua pasal tersebut dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri terikat perkawinan, kemudian orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.

Kemudian dalam penjelasannya, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Sementara anak dari orang tua yang melanggar Pasal 411 dan 412 KUHP baru bisa mengadukannya kepada aparat berwenang bila sudah berumur 16 tahun. (*)

Share

Recent Posts

  • Gaya Hidup

Ini Dia Pertanda Kamu Lebih Maju Secara Finansial Dibanding Orang-Orang Seusiamu

Ilustrasi orang yang keuangannya berkecukupan. f.shutterstock telegrapnews.com - Tidak semua orang seusia kita berada pada…

20 jam ago
  • Nasional

Mantan Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Jiwasraya

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata. f dok antara telegrapnews.com - Pengadilan…

20 jam ago
  • News Update

Pemerintah Berniat Pasang Verifikasi Kamera untuk Pemain Roblox, Cegah Ekstrimisme via Game Online

Kepala BNPT Eddy Hartono.f istimewa batampos - Sebaran paham ekstrimisme di kalangan anak-anak dan remaja…

21 jam ago
  • Batam

Penerimaan Negara Rp 938,79 miliar, Kinerja Bea Cukai Batam 2025 Tunjukkan Tren Positif di Penerimaan, Pelayanan, dan Pengawasan

Telegrapnews.com - Bea Cukai Batam mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025 melalui penguatan penerimaan negara,…

2 hari ago
  • Internasional

Usai Venezuela, Donald Trump Ancam Lima Negara yakni Greenland, Meksiko, Kuba, Kolombia dan Iran

Venezuela usai serangan udara berskala besar Amerika Serikat. (Marcos Salgado/Xinhua/Antara) Telegrapnews.com - Presiden Amerika Serikat…

2 hari ago
  • Ekonomi

Prabowo siap teken tarif RI-AS, tunggu penyusunan draf perjanjian

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. f dok antara Telegrapnews.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi…

2 hari ago