Nasional

Menkum Sebut yang Bisa Adukan Kumpul Kebo Hanya Pasangan Sah dan Orang Tua

Telegrapnews.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihak-pihak yang bisa mengadukan tindak pidana akibat perzinaan atau kumpul kebo adalah hanya pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan.

“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1) dikutip dari antaranews.com.

Menurut dia, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut melindungi anak-anak.

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.

Sementara itu, dia menceritakan bahwa dalam proses perumusannya di tingkat DPR RI, sempat terjadi perdebatan.

“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun Pasal 411 KUHP mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah maka dapat dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sementara Pasal 412 KUHP mengatur setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penuntutan untuk kedua pasal tersebut dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri terikat perkawinan, kemudian orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.

Kemudian dalam penjelasannya, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Sementara anak dari orang tua yang melanggar Pasal 411 dan 412 KUHP baru bisa mengadukannya kepada aparat berwenang bila sudah berumur 16 tahun. (*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

KPK Telisik Aliran Uang di Kasus Pengurusan Sertifikat K3 Kemenaker, Ini Dia para Tersangka dan Jabatannya

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang hingga sosok…

13 jam ago
  • Batam

173 Personel Ditsamapta Polda Kepri Siaga Amankan Ramadhan di Kota Batam

Petugas kepolisian berjaga di salah satu titik bazar Ramadhan di Kota Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com…

16 jam ago
  • Nasional

Dua Korban Tewas dalam Penyerangan di Pos Pengamanan PT Kristal Nabire, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Penyelidikan Mendalam

Evakuasi jenazah di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38. F. Istimewa TelegrapNews.com – Insiden penyerangan…

1 hari ago
  • Nasional

Pemerintah RI Setujui Impor Mikol dari Amerika Serikat, Sebut Upaya Tingkatkan Daya Saing Destinasi Internasional

Ilustrasi Alkohol. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah akhirnya buka suara terkait alasan di balik kesepakatan…

1 hari ago
  • Nasional

Produk AS Tak Wajib Label Halal di Indonesia, MUI Minta Masyarakat Lebih Waspada

Logo Halal Indonesia.F. Istimewa TelegrapNews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH…

2 hari ago
  • Nasional

Menko Yusril Desak agar Brimob Penganiaya Anak di Tual, Maluku Diproses Etik dan Dipidana

Yusril Ihza Mahendra. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan…

2 hari ago