Headline

MK Cabut Ketentuan UU Pilkada, Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Dapat Ajukan Calon Kepala Daerah

Telegrapnews.com, Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengharuskan partai politik memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan calon kepala daerah.

Putusan ini dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, setelah MK mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang sebelumnya mengatur persyaratan tersebut dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

“Ketentuan ini mengancam integritas demokrasi dan harus diubah,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK juga merevisi ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) yang kini memperbolehkan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan persentase suara sah yang sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing wilayah.

Keputusan ini memberi peluang baru bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah dan diharapkan akan memperbaiki dinamika demokrasi di Indonesia.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Sumber: detik

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Perang AS-Israel vs Iran Meluas hingga ke Lebanon Sebabkan Rupiah Melemah

Ilustrasi rupiah melemah. f Istimewa TelegrapNews.com - Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan di Jakarta,…

22 menit ago
  • Ekonomi

Perang Timur Tengah Terus Berlanjut, IHSG Berpotensi Melemah

Ilustrasi IHSG. F istimewa TelegrapNews.com - Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas…

3 jam ago
  • Kepri

Puslitbang Polri Teliti Optimalisasi Almatsus Dalmas dan Peran Polri Dalam Ketahanan Pangan di Polda Kepri

Polda Kepri terima kunjungan Tim Puslitbang Polri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau menerima…

5 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 2-8 Maret 2026 di Sejumlah Daerah di Indonesia

Ilustrasi cuaca ekstrem. f freepik TelegrapNews.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi…

1 hari ago
  • Nasional

KPK Petakan Celah Korupsi di Program MBG, Terutama pasca Munculnya Dugaan Mark Up Harga Bahan Baku Pangan

Jubir KPK Budi Prasetyo. f dok berita nasional TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan…

1 hari ago
  • Batam

Wakapolda Kepri Hadiri Puncak Bazar Ramadan Nagoya Citywalk

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K, M.Si bersama Walikota dan Wakil Wali Kota…

1 hari ago