Headline

20 Hari Dalam Pelarian, Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri Tangkap Wakil Ketua PERADI Batam di Jakarta

Telegrapnews.com, Batam – Setelah 20 hari diterbitkannya rilis Daftar Pencarian Orang (DPO), Ahmad Rustam Ritonga, pengacara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Perimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Batam, akhirnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri di Jakarta.

Ahmad Rustam Ritonga, terjerat dalam kasus pencurian uang perusahaan PT Active Maritime Indonesia (AMI) sebesar Rp8,9 miliar. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Juli 2024.

Penangkapan terjadi saat Ritonga turun dari angkutan umum di Jakarta, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaannya dari masyarakat.

“Atas kerjasama dari beberapa pihak dan informasi yang berhasil kita rangkum, Ahmad Rustam Ritonga ditangkap di Jakarta. Saat itu dia baru turun dari angkutan umum setelah tim mendapatkan informasi A1 terkait keberadaannya,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kombes Doni Alexander

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menuntaskan kasus ini.

Mengenakan kaos oblong warna oranye, Ahmad Rustam Ritonga tampak tersenyum di ruang Subdirektorat I Polda Kepri. Padahal kasus yang dihadapi, tuduhannya sangat serius.

Dengan kumis yang semakin menebal, Ritonga menjelaskan kepada telegrapnews.com, Selasa (20/8/2024). “Saya sebenarnya mau menyelesaikan persoalan ini, tapi ternyata sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).”

Wakil Ketua Peradi Batam, Ritonga sempat tidak ditahan. Proses hukumnya ditunda oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri karena adanya surat telegram rahasia Kapolri. Surat itu meminta penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Surat telegram rahasia tersebut diterbitkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Kasus yang Menjeratnya

Ritonga bersama rekannya Roliati dituduh melakukan pencurian uang perusahaan PT Active Maritime Indonesia sebesar Rp8.975.000.000.

Roliati sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan vonis bebas murni. Padahal sebelumnya di PN Batam Roliati di vonis bersalah dengan hukuman 1 tahun percobaan. Sementara tuntutan JPU adalah 5 tahun penjara

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Kepri

Polda Kepri Tindak 41 Kendaraan dan Cegah Balap Liar

Pihak kepolisian menindak kendaraan yang memiliki knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. F. Istimewa ‎TelegrapNews.com…

4 jam ago
  • Batam

Rempang Ceria Bersama Sekolah Integrasi Merah Putih

Anak-anak di Rempang ikuti lomba makan kerupuk. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ada pemandangan yang berbeda…

4 jam ago
  • News Update

Ditpolairud Polda Kepri Bersama Masyarakat Pasang Bendera di Kapal Boat dan Kapal Pancung

Nelayan bersama personel Ditpolairud Polda Kepri memasang bendera di kapal pancung dan kapal boat. F.…

5 jam ago
  • Batam

Perkuat Transformasi Digital Melalui Pengembangan Super Apps

Rapat koordinasi dan pengembangan super Apps. F.istimewa TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pusat Data…

1 hari ago
  • Batam

SPPG Polda Kepri Terima Kunjungan Mahasiswa, Komunitas Gojek dan Anggota DPRD Batam

Petugas Polda Kepri menerima kunjungan darii mahasiswa dan satu anggota DPRD Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com…

1 hari ago
  • Batam

Pencurian Kabel di Jembatan Barelang, BP Batam Minta Semua Warga Jaga Fasilitas Publik

Kabel dijembatan dipotong oleh para pencuri. F. istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengimbau…

1 hari ago