MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak 2024, KPU Riau: Ikuti Putusan MK

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak 2024, KPU Riau: Ikuti Putusan MK
MK putuskan PSU di Pilkada Siak 2024 (tangkapan layar)

Telegrapnews.com, Siak – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di dua tempat pemungutan suara (TPS) dan satu TPS Khusus. Terkait dengan hal ini, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau meminta agar putusan MK dipatuhi.

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengungkapkan bahwa tindak lanjut dari putusan MK ini akan dilakukan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI. Nugroho memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi putusan MK dan melaksanakan PSU dengan baik.

BACA JUGA:  AHY: Struktur Baru Demokrat Siap Perjuangkan Kepentingan Rakyat dan Bangsa

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, dan memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pascaputusan MK,” ujar Nugroho, Selasa (25/2/2025).

Seperti yang diputuskan oleh MK, hasil dari PSU nanti akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa perlu melapor kepada MK.

BACA JUGA:  Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Jujur Medan Tuntut Pemungutan Suara Ulang

Sebelumnya, dalam pleno KPU Siak pada Desember 2024, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, meraih suara terbanyak dengan 82.319 suara, unggul 224 suara dari paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza yang memperoleh 82.095 suara. Paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto, mendapat 37.988 suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelenggaraan PSU kepada KPU dengan harapan proses demokrasi di Kabupaten Siak dapat berlangsung adil dan transparan.

BACA JUGA:  Atalia Praratya Digadang-gadang Layak Dampingi Dedi Mulyadi di Jawa Barat

“Kami juga memohon doa agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat berjalan dengan baik,” tambah Nugroho.
KPU RI diminta untuk melakukan supervisi bersama KPU Riau dan KPU Siak guna memastikan kelancaran pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara PHPU nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Alfedri-Husni Merza terkait Pilkada Siak, pada Senin malam (24/2/2025). KPU Kabupaten Siak menjadi termohon dalam perkara ini, sedangkan Afni-Z-Syamsurizal adalah pihak terkait.

Editor: dr